PADANG, METRO – Pesta narkoba dan seks berhasil dibongkar Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang, Sabtu (18/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Tiga pria dan dua wanita ditemukan di dalam kamar 101 Guest House D’Lockers, di Jalan Purus II, Kecamatan Padang Barat.
Kelima orang tersebut terkejut saat melihat kedatangan polisi. Ketika itu, polisi melihat kelima orang di dalam kamar masih dalam pengaruh narkoba dan habis berpesta seks di dalam kamar tersebut.
Kelima pelaku diketahui bernama Irwan Kamal alias Mamak Mamu (52), Feldi Sandra (29), Jimmi Edwar (31), Meta Handayani (30) dan Tia Azira (27). Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan satu paket kecil sabu, satu bungkus kecil rokok berisi tiga pipet yang diduga sebagai alat sabu.
Di dalam kamar juga ditemukan kotak kaca mata warna hitam berisi satu botol kecil bening, 1 kompeng, 1 pipet dan lap kecil warna hijau, satu timbangan digital warna hitam dan satu botol teh pucuk harum yang telah dipasang 2 pipet di atas tutup botolnya (bong).
“Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku Irwan Kamal alias Mamak Mamu yang merupakan residivis kasus narkoba itu terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Padang Barat,” ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz.
Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku dan menetapkan pelaku sebagai target operasi. Beberapa minggu melakukan pengintaian, akhirnya didapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di pagi hari di penginapan tersebut. Setelah dipastikan pelaku berada di penginapan tersebut, petugas langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.
Petugas bergerak kamar nomor 101 dan langsung melakukan penggerebekan. Alhasil, saat petugas berhasil masuk, di dalam kamar didapati kelima pelaku, sedang bersantai dan diduga masih dipengaruhi dosis narkoba. Saat itu juga kelima pelaku dibekuk tanpa perlawanan.
“Untuk memastikan adanya barang bukti, di dalam kamar, disaksikan ketua RT dan ketua pemuda setempat, petugas melakukan penggeledahan, dan ditemukan berbagai barang bukti yang bisa menjerat para pelaku diproses sesuai hukum berlaku,” kata Kombes Pol Chairul Aziz.
Dari data yang ada, para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sudah mulai menggunakan hotel dan penginapan sebagai tempat untuk berpesta atau transaksi narkoba. Pasalnya dari hasil tangkapan sudah beberapa kali dilakukan penangkapam di hotel berbintang hingga penginapan.
“Memang saat ini, para pelaku itu sudah milai menggunakan hotel dan penginapan sebagai tempat mereka bisnis narkoba maupun pesta narkoba. Kita akan terus berupaya untuk melakukan pemberantasan narkoba, dan diharapkan kepada pihak hotel jika mengetahui ada pengunjung yang dicurigai pesta narkoba atau transaksi narkoba, silakan lapor kepada kami,” ungkap Chairul Aziz.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Abriadi, pelaku Irwan Kamal alias Mamak Mamu ini adalah target operasi dan merupakan residivis kasus narkoba.
“Saat kita lakukan penangkapan terhadap pelaku Irwan Kamal alias Mamak Mamu ini, kita menemukan empat pelaku lain di dalam kamar penginapan. Di dalam kamar itu kita juga menemukan barang bukti narkoba dan berbagai peralatan mengkonsumsi narkoba serta timbangan digilal untuk menimbang narkoba,” kata Kompol Abriadi.
Kompol Abriadi menambahkan, saat dilakukan penangkapan, pihaknya menemukan para pelaku masih dipengaruhi dosis narkoba, dan diduga mereka baru saja berpesta narkoba sekaligus pesta ses. Bahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku memang sering melakukan transaksi di penginapan tersebut.
“Saat ini kelima pelaku masih kita periksa intensif untuk pengembangan kasus dan jaringannya. Selain itu kita juga masih selidiki peran para pelaku lain apakah berperan pengedar atau hanya pemakai. Terhadap para pelaku dijerat pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (rg)
Komentar