TANAHDATAR, METRO – Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap tengah mengisap sabu. Jhoni Arianto, panggilan Enjoy bin Anas (35) dan bersama istrinya, Almayeni atau Adek binti Hasan Basri (30), tidak bisa mengelak karena barang bukti paket sabu ditemukan di dalam kamar.
Penangkapan dilakukan Senin (13/3) sekitar pukul 15.30 WIB di Jorong Balimbiang, Nagari Balimbiang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar. Kedua pelaku merupakan residivis narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Tanahdatar AKP Alyusr didampingi Paur Humas Iptu KL Toruan, Selasa (14/3) mengungkapkan, petugas menemukan 7 paket kecil sabu, 1 paket ganja kering siap edar. Kemudian, tas sandang, dompet, 4 kaca pirek, pipet, timbangan digital, bong beserta kaca pirek sisa pakai, dan barang bukti lainnya.
”Petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pasutri tersebut terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Suami istri itu sering menghisap sabu di dalam kamar. Sewaktu digeledah, dalam saku celana Jhoni Arianto ditemukan 1 paket kecil sabu sisa pakai,” kata Alyusri.
Saat ini kedua tersangka yang merupakan pasangan suami isteri itu, sudah diamankan di Mapolres berikut barang bukti. Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1), jo pasal 111 (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika denqan ancaman penjara selama 15 tahun. (nt)