PADANG, METRO–Pernah dipenjara karena terlibat penyalahgunaan narkotika, tidak membuat Syafri alias Dolit (62), jera. Di umur yang sudah tidak muda lagi, Dolit masih nekat menjalankan bisnis daun ganja kering.
Kamis (2/3) siang, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang yang sudah mencium aktivitas pelaku, berhasil membekuknya di Jalan Bayur I Gang Rumin, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.
Dolit yang sudah menjadi target operasi sejak beberapa bulan itu, tak berkutik saat rumahnya digerebek. Petugas menemukan satu paket sedang ganja kering seharga Rp700 ribu, tiga 3 paket kecil ganja siap edar dengan total harga Rp150 ribu, dan dua bungkus kertas papir untuk membalut ganja kering yang disembunyikan di bawah lemari pakaian.
Penangkapan terhadap pelaku itu sempat membuat warga sekitar kaget. Warga penasaran dan langsung menyemut di depan rumah pelaku.
”Saya juga kaget mendengar ada suara ribut-ribut. Ternyata, ada yang ditangkap,” ungkap warga sekitar, Fendi (40). Ia mengaku tidak mengetahui pekerjaan pelaku, setelah keluar dari penjara.
Ditangkapnya pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang terkait adanya dugaan peredaran narkotika jenis daun ganja kering di kawasan Lolong Belanti dan sekitarnya. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengungkap pelaku Syafri alias Dolit sebagai dalangnya.
”Untuk memastikan pelaku memiliki dan menyimpan barang bukti, petugas melakukan pengintaian selama beberapa bulan. Setelah dipastikan pelaku menyimpan ganja, Kamis siang rumahnya digerebek,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman, Jumat (3/3).
Dari catatan kepolisian, Dolit berperan sebagai pengedar daun ganja kering, dan sudah berulang kali keluar masuk penjara. “Hasil pemeriksaan, pelaku diduga menjual ganja itu kepada anak-anak di bawah umur. Dolit kembali berbisnis narkoba sejak dua tahun lalu,” kata Kompol Daeng Rahman.
Pelaku akan dijerat pasal 111 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara hingga 20 tahun penjara. (rg)