Nekat Menjambret, Siswa SMK Babak Belur

PADANG, METRO – Apes betul nasib penjambret, saat beraksi di Perumahan Gerry Permai, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Kototangah, Senin (27/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Aksi penjambret yang masih mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini, berhasil digagalkan oleh korban.
Pelaku, DM (19), terjatuh dari sepeda motor, ketika si korban berusaha mempertahankan tas miliknya. Melihat pelaku terjatuh, korban berteriak minta tolong dan membuat warga kompleks keluar.
“Pelaku yang masih bersekolah ini tidak bisa kabur, karena warga lebih dulu datang. Karena sudah geram dengan maraknya aksi jambret, pelaku jadi sasaran kemarahan warga. Pelaku lebam-lebam dihajar,” ungkap Kapolsek Kototangah Kompol Jon Hendri, Selasa (28/2).
Siswa SMK ini akhirnya berhasil digelandang ke Mapolsek Kototangah. Dari keterangan pelaku yang tinggal di Simpang Mega Permai, Kelurahan Padangsarai, Kecamatan Kototangah itu, ia berputar-putar mencari “mangsa” menggunakan sepeda motor. Kemudian, ia melihat ada seorang pengendara motor yang menyelempangkan tas saat mengendarai motor.
“Di tenpat sepi, pelaku langsung merampas tas korban. Kaget, korban menarik kembali tasnya. Sehingga, terjadi aksi tarik menarik antara pelaku dengan korban. Pada saat itulah, korban dan pelaku sama-sama terjatuh dari motor,” ulas Kapolsek.
Setelah terjatuh, korban kemudian memberikan perlawanan kepada pelaku sambil berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban, langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Saat diamankan, pelaku mengalami luka sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Setelah itu, pelaku kembali digeladang ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan,” tambah Kompol Jon Hendri.
Sementara itu, saat diperiksa, pelajar ini mengaku baru satu kali menjambret. Ia menyesal dan mengaku khilaf sudah merampas tas korban. Meski demikian, hingga kemarin, pelaku masih ditahan di Mapolsek. Pelajar ini akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (rg)

Exit mobile version