Sopir Truk Nyambi Jual Narkoba

PASAMAN, METRO
Kedapatan membawa sabu yang akan dijualnya, sopir truk berinisial JH (34) ditangkap Satresnarkoba Polres Pasaman saat melintas di jalan lintas Sumatra (Jalinsum) Bukittinggi-Medan, Jorong Rambah Kenagarian Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur, Rabu (30/9) sekira pukul 01.30 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran sedang yang akan dijual pelaku dengan harga Rp 3,5 juta. Bahkan, dari pengakuan pelaku, sabu yang ditemukan merupakan sisa dari penjualan sebelumnya di Payakumbuh.

Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah mengatakan, pelaku sebelum ditangkap sudah dilakukan pengintaian. Pasalnya, ada laporan dari masyarakat kalau pelaku yang merupakan warga Jorong Nagari Gadang, Kenagarian Sariak Laweh Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota ini akan datang ke Pasaman untuk menjual sabu.

“Saat pelaku memasuki Kabupaten Pasaman, langsung kita lakukan pembuntutan hingga penghadangan terhadap truk yang dikemudikan pelaku. Setelah kita geledah, ditemukan satu paket sabu yang diakui pelaku merupakan miliknya. Sebelum ditangkap, pelaku juga mengaku sudah menjual beberapa paket sabu di Payakumbuh,” kata AKBP Dedi.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir menjelaskan penangkapan terhadap pengedar narkoba ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada yang membawa narkotika jenis sabu dari daerah Sumatera Utara menuju daerah Sumatera Barat. Mendapat informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran kecamatan Rao.

“Sekira pukul 01.00 WIB, saat anggota melakukan penyisiran di sepanjang jalan Kecamaran Rao itu, tiba-tiba melintas satu unit Truk merk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning pelat nomor BK 9098 CO dari arah Medan. Karena curiga, kemudian anggota langsung mengikuti mobil truk tersebut. Sekira pukul 01.30 WIB, truk yang dicurigai itu berhasil diberhentikan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku JH, ditemukan barang bukti sabu,” ungkap Iptu Syafri.

Syafri Munir menambahkan, selain menyita sabu, pihaknya juga menyita uang Rp 320 ribu rupiah diduga hasil penjualan sabu. Setelah mengamankan barang bukti, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus.

“Pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku, bisa dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutupnya. (cr6)

Exit mobile version