Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Padang Tahun 2013, Jaksa Nyatakan Berkas Tersangka Iswandi Ilyas Lengkap

PADANG, METRO
Berkas perkara Iswandi Ilyas yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Rasidin Padang tahun 2013, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

“Berkas perkaranya sudah P21 minggu kemarin sekitar hari Kamis (24/9),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang (Kajari) Ranu Subroto melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yuni Hariaman dan Kasi  Tindak Pidanan Khusus (Pidus) Therry Gutama, Senin, (28/9).

Yuni  menuturkan, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik Tipikor Polresta Padang ke Kejari Padang.

“Waktunya masih dikoordinasikan dengan penyidik. Namun akan dilakukan secepatnya agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk penuntutan,” terang Yuni.

Seperti diketahui, tersangka Iswandi Ilyas yang merupakan seorang pengusaha ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Rasidin Padang tahun 2013 oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Padang pada 20 Agustus 2019.

Namun keterlibatannya dalam dugaan kasus ini berperan sebagai penyedia alat kesehatan di RSUD Rasidin Padang tahun 2013, yang anggarannya berasal dari Anggaran APBN senilai Rp 9,77 miliar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polresta Padang melakukan pemanggilan terhadap II sebanyak dua kali, berdasarkan surat panggilan nomor S.Pgl/206/VIII/2019/Reskrim tanggal 06 tahun 2019.

Pemanggilan tersebut tidak dipenuhi tersangka Iswandi Ilyas. Pada 8 Oktober 2019, Polresta Padang memasukkan Tersangka II sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/127/X/2019. Hampir setahun masuk dalam DPO, Tersangka Iswandi Ilyas berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Padang bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Polres Bogor.

Seperti diketahui  Iswandi Ilyas ditangkap Kamis 11 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 di rumahnya yang berada kawasan Kampung Cipelang, Cijeruk Bogor, Jawa Barat. Selain Iswandi Ilyas, empat orang lainnya juga terjerat dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 5 miliar ini. Yakni AS, FO, IH, dan SP.

AS merupakan mantan Direktur RSUD Dr Rasidin Padang. FO dan SP merupakan pihak swasta yang berperan sebagai rekanan pengadaan Alkes rumah sakit. Sementara, IH merupakan anggota DPRD di Kota Bandung, Jawa Barat. AS, FO, SP, IH menjadi terpidana dalam perkara ini setelah divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang.  AS divonis enam tahun penjara dan FO divonis empat tahun penjara. Sedangkan SP divonis dua tahun penjara dan IH divonis satu tahun penjara. (cr1)

Exit mobile version