PH Minta Dua Pembunuh di Teluk Bayur Dibebaskan

PADANG, METRO
Sidang perkara pembunuhan di Teluk Bayur, Padang Selatan dengan terdakwa Efendi Putra dan Eko Sulistiyono kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (24/9). Agenda sidang, mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa dari tim penasihat hukum (PH).

Di hadapan majelis hakim, Effendi mengatakan, sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi di Pelabuhan Teluk Bayur, sehingga mengakibatkan Adek Firdaus meninggal dunia.

“Saya turut berduka cita atas meninggalnya korban. Saya hanya menjalankan tugas sebagai securiti untuk menjaga objek vital negara, majelis hakim. Saya sama sekali tidak bermaksud membunuh korban, saya hanya berupaya melindungi diri,” katanya.

Melalui pembelaannya, dia meminta kepada Ketua Majelis Hakim Leba Max Nandoko beranggotakan Agnes Sinaga dan Yose Ana Roslinda, agar memberikan putusan yang adil dalam perkara ini.

“Saya seorang bapak. Punya istri yang sangat membutuhkan nafkah dari seorang suami. Saya juga punya seorang anak yang masih kecil dan masih membutuhkan kasih sayang. Untuk itu saya meminta majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada saya,” terang Efendi.

Keterangan senada juga disampaikan terdakwa Eko. Dia menyampaikan rasa penyesalan dan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dalam peristiwa di Pelabuhan Teluk Bayur. “Saya meminta putusan yang seadil-adilnya, majelis hakim,” ujar Eko.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, Sonny Dali Rakhmat bersama tim mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Efendi atas dasar melakukan pembelaan diri.

Dia menjelaskan bahwa serangan korban Adek Firdaus kepada terdakwa Efendi menggunakan senjata berupa golok sambil berkata “saya bunuh kamu”, merupakan serangan yang melawan hukum dan bersifat ancaman.

Sehingga, Efendi dengan sekejap dan seketika itu juga menusukkan pisau milik korban Adek Firdaus ke pahanya. Peristiwa ini lalu mengkibatkan korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia.

“Terdakwa tidak ada pilihan lain atau perlawanan itu dilakukan karena memang suatu keharusan untuk menyelamatkan badan atau tubuh dan jiwa terdakwa. Perbuatan itu juga dilakukan secara proporsional sebab korban Adek Firdaus juga sedang memegang senjata tajam,” katanya saat membacakan surat pembelaan.

Sonny mengatakan, serangan atau ancaman korban Adek Firdaus juga membahayakan keselamatan badan atau jiwa Eko dan keselamatan harta benda atau aset yang ada di Pelabuhan Teluk Bayur.

“Tidak ada jalan lain bagi terdakwa untuk menghindari serangan yang melawan hukum dari korban. Atau dengan kata lain, perbuatan yang terdakwa lakukan untuk membela diri dan hak terhadap keadilan karena sedang menjalankan tugas sebagai security,” terangnya.

Dengan memperhatikan uraian-uraian dalam surat pembelaan tersebut, Tim PH terdakwa meminta kepada majelis hakim memberikan putusan bebas kepada terdakwa Efendi dan Eko. Karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan penuntut umum.

“Meminta kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum,” sebut Sonny.

Menanggapi pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Irna mengajukan replik secara tertulis atas pledoi PH Terdakwa, kepada majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Leba Max Nandoko memberikan waktu selama satu minggu. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Kamis (1/10) dengan agenda mendengarkan replik dari JPU Kejari Padang.

Perkara ini adalah perkara pembunuhan di Pelabuhan Teluk Bayur dengan korban Adek Firdaus. Terdakwa Efendi dituntut tujuh tahun penjara dan Terdakwa Eko dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh JPU Kejari Padang.

JPU berpendapat kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, sesuai dakwaan ketiga Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP. (cr1)

Exit mobile version