Tanpa Pilkada, 8 Kepala Daerah di Sumbar Dilantik

PADANG, METRO
Hiruk-pikuk kehebohan Pilkada serentak 2020 ternyata berbuah manis pada sejumlah pejabat eselon II di Pemprov Sumbar. Tak perlu baliho dan ikut Pilkada, mereka langsung mendapatkan jabatan kepala daerah, meski berstatus pejabat sementara (Pjs). Namun, status mereka tetap akan tercatat pernah menjadi Bupati atau Wali Kota di Sumbar.

Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Prof Irwan Prayitno langsung mengukuhkan delapan Pjs Bupati dan Wali Kota menghadapi Pilkada Serentak 2020, Jumat (25/9), di Auditorium Gubernuran, Kota Padang. Para Pjs diharapkan netral dan menyukseskan gelaran Pilkada pada 9 Desember 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Delapan Pjs Bupati dan Wali Kota yang dilantik merupakan pejabat esselon II Pemprov Sumbar. Pjs dilantik karena Bupati dan Wali Kota yang maju pada pilkada tahun ini, mengakibatkan kekosongan jabatan di daerah masing-masing. Sesuai aturan, petahana yang memilih maju Pilkada, harus cuti selama masa kampanye selama 71 hari, sejak 26 September sampai 5 Desember 2020.

Mereka yang dikukuhkan Gubernur Sumbar, yaitu Kepala Dinas Perdagangan Sumbar, Asben Hendri, SE, MM sebagai Pjs Wali Kota Solok, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar, Zaenuddin, SE, MM sebagai Pjs Wali Kota Bukittinggi, Kepala Dinas Kominfo Sumbar Drs. Jasman, MM sebagai Pjs Bupati Solok Selatan, Kepala Inspektorat Sumbar Drs. Mardi, MM, sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, SE, M.Si sebagai Pjs Bupati Padangpariaman, Kepala Bappeda Sumbar, Hansastri, SE Ak, MM Cfra sebagai Pjs Bupati Pasaman Barat, Asisten II Setda Sumbar, Ir. Benny Warlis, MM sebagai Pjs Bupati Agam dan Kepala Pelaksana BPBD Sumbar, Erman Rahman, SE, M.Si sebagai Pjs Bupati Tanahdatar.

Mereka resmi melaksanakan tugas sebagai pejabat sementara mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 mendatang, seiring dengan masa kampanye Pilkada di wilayah-wilayah tersebut.

Sejatinya, di Sumbar ada 13 pemilihan Bupati/Wali kota dan satu Gubernur. Ada daerah yang tidak memerlukan Pjs, karena Bupatinya tidak maju kembali. Seperti Bupati Solok Gusmal, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin dan Bupati Pasaman Yusuf Lubis yang sudah dua periode. Sementara Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi gagal mencalonkan diri karena tidak ada partai yang mengusung.

Sedangkan dua wakil, seperti Wawako Padang Hendri Septa akan naik sementara penjadi Plt Wali Kota Padang Mahyeldi yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumbar. Begitu juga Wawako Pariaman Mardison Mahyuddin yang menjadi Plt Wako karena Genius Umar maju sebagai calon Wakil Gubernur Sumbar.

Irwan Prayitno menyampaikan ada lima aturan yang harus diperhatikan dalam menjabat sementara Bupati dan Wali Kota di daerahnya masing-masing. Yaitu, harus menjaga ketentraman dan ketertiban daerah.

Kemudian, melanjutkan pelaksanaan pemerintah di Kabupaten/Kota yang sudah menjadikan kewajiban sebagai kepala daerah. Berikutnya, setiap ada penggantian para pejabat eselon II, harus ada izin dari Mendagri. Peraturan daerah dan APBD harus bisa dikoordinasikan dengan Kemendagri dan pejabat di daerah.

Yang paling penting menyukseskan Pilkada yang berlangsung di daerahnya dengan menjaga netralitas. ”Yang kelima ini adalah point paling penting dalam suasana politik pesta demokrasi Pilkada. Agar semua bupati wali kota yang barusan dikukuhkan, tetap ikuti aturan yang berlaku. Termasuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” kata Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno meminta delapan pejabat tersebut memaksimalkan kondusifitas sosial politik selama kampanye pilkada berlangsung dan meminta mereka segera berkoordinasi dengan KPU, untuk mengguatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama kampanye.

Jangan sampai kerawanan potensi penularan Covid-19 meningkat. “Mudah-mudahan dengan lima tugas itu, para Bupati Walikota tersebut bisa menjalankan dengan baik dan lancar,” harapnya.

Selanjutnya ia juga berharap para pejabat Bupati dan Wali Kota sementara ini bisa mengatur waktu, urusan pemerintah daerah jangan sampai terabaikan. Karena seorang pejabat kepala daerah harus bisa mengatur waktu untuk kepentingan pembangunan daerah.

Irwan Prayitno juga menyampaikan, dalam pengusulan pejabat pengganti sementara Bupati Wali Kota setiap daerah ada tiga orang pejabat eselon II di Pemprov Sumbar. “Tentunya sudah ada ketentuan yang jelas dari semua yang kami usulkan,” kata gubernur Sumbar.

Selain itu gubernur berpesan agar bisa jaga netralitas ASN di masing-masing wilayah, jangan sampai terjadi pelanggaran. Pjs Bupati Wali Kota segera memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kebijakan bersama DPRD. Mereka harus memelihara ketertiban masyarakat dan memfasilitasi pemilihan Bupati dan Wali Kota sampai ada yang kepala daerah defenitif.

Selanjutnya pengukuhan juga dilakukan terhadap istri masing-masing menjadi pejabat sementara TP-PKK. Pengukuhan dilakukan oleh Ketua TP-PKK Sumbar Nevi Zuairina pada tempat yang sama. (fan)

Exit mobile version