PADANG, METRO–Seorang wartawan dan residivis ditangkap oleh Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sumbar di depan parkiran Dinas Prasjal Tarkim Sumatera Barat, Kelurahan Padang Baru, Kecamatan Padang Utara, Minggu (23/8) sekitar jam 00.10 WIB. Kedua pelaku yang diduga sebagai bandar sekaligus pengguna barang haram tersebut sudah menjadi target operasi (TO) petugas sejak beberapa bulan belakangan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yakni, Hari Chandra alias Ari Puyuak (33) – residivis kasus narkoba dan Jul Hendri Tanjung (38) – wartawan media cetak ini terpaksa harus berurusan dengan polisi dan terancam hukuman yang berat. Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti empat paket kecil narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun POSMETRO, penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari penyelidikan petugas di lapangan. Hasil penyelidikan diketahui, kedua pelaku merupakan pengedar sabu yang kerap menjual barang haramnya di sekitaran Kota Padang. Mengetahui hal itu, petugas berupaya mengintai dan mengawasi gerak-gerik pelaku.
Untuk memancing pelaku keluar, polisi menggunakan teknik undercover buy, yakni salah seorang petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seharga Rp12 juta rupiah kepada pelaku Jul Hendri. Kebetulan tidak memiliki sabu sebanyak yang dipesan polisi yang menyamar, Jul Hendri kemudian meminta bantuan kepada rekannya, Hari Chandra.
Jul Hendri pun kemudian menghubungi Hari Chandra yang diketahui menginap di Hotel Axana untuk mengantarkan barang yang dipesan ke depan parkiran Dinas Prasjal Tarkim Sumatera Barat. Termakan umpan, pelaku pun bertransaksi dengan petugas dan bertemu di lokasi penangkapan.
Setiba di sana, kedua pelaku langsung memperlihatkan barang haram tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Sebelumnya, lokasi penangkapan telah dikepung dan diawasi petugas lainnya. Setelah melihat barang haram itu, petugas yang sedari tadi mengintai transaksi haram itu langsung keluar dan menangkap pelaku.
Residivis dan wartawan ini tidak bisa berkutik lagi, sebab petugas telah mengepung langsung menangkap mereka. Setelah ditangkap, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya ke Hotel Axana di kamar 528, tempat Jul Hendri menginap dan melakukan penggeledahan di dalam kamar. Ternyata, kembali ditemukan barang bukti empat paket kecil sabu.
Setelah berhasil mengumpulkan barang bukti, petugas membawa kedua pelaku bersama barang bukti ke Mapolda Sumbar guna pengusutan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga langsung menelusuri perjalanan barang dari kedua pelaku tersebut.
Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Alam Syah Marzoeki didampingi Kabag Bin Ops, AKBP M. Yasli mengatakan, setelah pelaku ditangkap petugas langsung mengintrogasinya untuk mengungkap sepak terjangnya dalam bisnis haram yang telah digelutinya sejak lama.
”Kedua pelaku merupakan bandar, pengecer dan pengguna narkoba. Pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis dan wartawan, mereka merupakan pemain lama,” kata Yasli.
Yasli mengatakan, setelah menginterogasi pelaku petugas juga akan mengorek keterangan dari pria ini, darimana dia mendapatkan barang haram itu agar satu persatu pelaku yang saling berkaitan dapat ditangkap.
”Kami masih melakukan pengembangan dan mengorek keterangan dari pelaku. Darimana dia mendapatkan barang haram tersebut. Diduga, Hari Chandra mengedarkan barang haram tersebut kepada pengunjung hotel. Mudah-mudahan saja bisa kita bongkar,” ujar Yasli.
Meski para pelaku telah menyesali perbuatannya, pelaku tetap dijerat dengan pasal 111 jo 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diatas lima tahun penjara sampai 20 tahun penjara. (cr9)