BUKITTINGGI, METRO–Masih memakai seragam dinas kerja, RFA (29), diciduk petugas Satresnarkoba Polres Bukittinggi. PNS yang bertugas di Pemkab Agam ini, nampak kaget melihat kedatangan polisi. Ia ditangkap saat akan masuk ke rumah pacarnya, Kamis (9/2) sekitar pukul 13.15 WIB.
Oknum PNS yang tinggal di Pincuran Gaung, Kota Bukittinggi ini, tak bisa mengelak lagi. Karena RFA menyimpan paket sabu.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Narkoba AKP Andi Azis, Jumat (10/2) mengungkapkan, tersangka RFA terbukti membawa narkoba jenis sabu. Namun, setelah diperiksa, RFA yang ditangkap masih memakai seragam kebanggaannya itu, menyebut jika paket sabu tersebut didapat dari seorang penjual (masih diburu).
“Penangkapan terhadap RFA berawal dari kecurigaan warga Pincuran Gaung, Tarok Dipo, Bukittinggi terhadap pelaku. Warga menduga jika oknum PN itu mengonsumsi narkoba, karena sering melakukan pertemuan atau transaksi dengan beberapa orang berbeda,” ungkap AKP Andi Azis.
Setelah menerima laporan warga, petugas Satresnarkoba Polres Agam langsung mengintai gerak-gerik RFA. Kamis siang, setelah mengawasi pergerakan RFA selama satu jam, polisi melihat pelaku masuk ke rumah.
“Petugas langsung bergerak untuk mengamankan pelaku. Tapi, dia berusaha kabur saat melihat polisi. Tapi, karena lokasi sudah dikepung, pelaku yang di kantor pemeriksaan kir (pengujian kendaraan) di Gadut, Agam tersebut, tidak bisa berkutik,” jelas AKP Andi.
Disaksikan beberapa warga, polisi langsung menggeledah tersangka dan ditemukan satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp300 ribu terbungkus plastik warna bening. “Kepada polisi, pelaku akhirnya mengaku jika paket sabu itu miliknya dan dibeli dari seseorang. Akan tetapi, ketika petugas memburu penjual sabu ini di rumahnya, pelaku sudah kabur lebih dulu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, oknum PNS Agam ini, hingga kemarin masih ditahan di Polres Bukittinggi. Pelaku dijerat Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang menguasai, menggunakan, menjual narkotika bukan tanaman dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Terpisah, Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto membenarkan, jika RFA adalah PNS di Pemkab Agam. Pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut secara kepegawaian dan tetap menghormati hukum yang berlaku.
“Kita menghargai hukum yang berlaku. Sekarang, biarlah yang bersangkutan menjalani hukuman atas perbuatannya sendiri. Mengenai tindakan kepegawaian akan kita tentukan nanti. Yang jelas kita serahkan saja kepada aparat kepolisian,” pungkas Martias. (wan)
Komentar