79 drum minyak tanah (mita) timbunan dibongkar polisi.
AGAM, METRO–Meski kian langka dan mahal, aksi penimbunan minyak tanah masih berlangsung di tengah masyarakat. Buktinya, Jumat (21/8), jajaran Polres Agam mengamankan 79 drum bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah (mita), atau sekitar 14 ribu liter di tiga lokasi. Terbongkarnya aktivitas penimbunan mita yang sudah lama dilakukan tersebut berkat laporan dari masyarakat.
Informasi yang dihimpun POSMETRO, Minggu (23/8), di lokasi pertama, polisi berhasil menangkap sebanyak dua drum minyak tanah milik Zulkifli (42), warga Alai, Jorong Anak Aia Dadok, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.
Kemudian, rumah Yoni Marsaid (47) di Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara sebanyak 49 drum dan di rumah Amrullah (77), warga Jawi-jawi Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara sebanyak 28 drum.
Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono mengatakan, dari penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam tersebut, petugas berhasil mengamankan 79 drum minyak tanah yang sengaja ditimbun di rumah masing-masing tersangka. Diduga kegiatan ini sudah berlangsung dalam jangka waktu lama.
”Minyak tanah tersebut kita bongkar di tiga lokasi dan ditangkap saat pemilik minyak tersebut menyembunyikannya di warung dan di rumah mereka,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan ketiga pelaku yang merupakan pemilik minyak tanah yang ditimbun. Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa ketiga tersangka mendapatkan minyak tanah dari provinsi tetanggga.
Saat ditanyai petugas dari provinsi mana minyak ini didapatkan, para tersangka malah memilih memberikan jawaban yang berbelit.
”Yang jelas, ketiga tersangka ini memasoknya sudah cukup lama dan memang berniat menjalankan usaha tersebut,” jelasnya.
Saat ini, baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan ke Mapolresta Agam guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, kepada pelaku yang terbukti terlibat dalam penggelapan diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.
”Kita sudah lama mengintai dan sudah menjadikan ketiga tempat tersebut target utama. Makanya, sekarang kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” tutupnya. (i)