BUKITTINGGI, METRO–Bejat sekali kelakuan empat pemuda ini. Tanpa perikemanusian, para pria yang masih berumur di kisaran 20-an itu, memperkosa serta mencabuli siswi SMP. Selama tiga hari, korban, Cinta (13)—nama samaran, ”digilir” di daerah Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi.
Keempat pelaku akhirnya berhasil ditangkap aparat Polres Bukittinggi, Kamis (2/2) di beberapa lokasi. Terkuaknya kasus perkosaan ini setelah orang tua korban Cinta datang melapor ke Mapolres Bukittinggi.
Cinta yang masih berstatus sebagai pelajar ini, datang langsung bersama orang tuanya. Ia mengaku sudah diperkosa oleh pelaku DS (22)—pekerja di peternakan di Bukit Ambacang. Sedangkan tiga rekan DS, yakni AP (19), TA (17) dan RH (20), meski tak ikut memperkosa, namun ketiganya mencabuli korban.
”Keempat pelaku berhasil diringkus dan sekarang sudah mendekam di sel tahanan Mapolres. Korban selama tiga hari diperkosa dan dicabuli empat pemuda,” ungkap Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Reskrim AKP Joko Hendro Lesmono, Jumat (3/2).
Penangkapan bermula setelah laporan korban didampingi orangtuanya, Rabu (1/2). Setelah menghimpun keterangan korban, akhirnya Kamis (2/2) sekitar pukul 14.00 WIB, satu orang pelaku, yaitu DS (22) dibekuk di Pasar Atas Bukittinggi.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, AP (19) saat berada di kandang kuda di Bukit Ambcang, TA (17) di Padang Hijau, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang dan RH (20) ketika sedang berada di rumahnya.
”Semua pelaku tidak bisa melawan karena sudah berbuat salah. Mereka digiring ke Polres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan,” ulas AKP Joko.
Ketika ditanya penyidik, DS memberikan pengakuan jika korban Cinta menginap di tempat tinggalnya di Bukit Ambacang, pada 26, 28 dan 29 Januari. Tapi, kepada polisi, DS menyebut jika ia memang meniduri korban atas dasar suka sama suka.
”Pelaku menyebut sebanyak dua kali. Sedangkan, tiga pelaku lainnya tidak sempat bersetubuh dan hanya mencabuli korban yaitu dengan memegang-memegang dan meremas korban,” sebut kasat reskrim.
Menurut pelaku DS ia berkenalan dengan korban Cinta melalui seorang teman pelajar SMP itu. Lalu, keduanya pun melakukan hubungan komunikasi melalui HP.
Dua minggu sebelum kejadian, korban Cinta sedang berdiri di pinggir gelanggang pacuan kuda sambil melihat beberapa orang sedang menuntun kuda yang akhirnya mereka bertemu.
Salah seorang pekerja kuda yang kenal sudah memperingatkan, jangan terlalu dekat dengan pekerja kuda, agar jangan terlalu dekat dengan pekerja kuda, sebab akibatnya bisa fatal.
Dan, ketika itu DS mengantarkan korban ke daerah Padang Luar, tapi korban takut pulang dengan alasan akan dimarahi orangtuanya. Karena tidak tega meninggalkan korban sendiri di pinggir jalan pada malam hari, DS kemudian membawa korban kembali ke kandang kuda tempat tinggalnya.
”Saat itulah korban diperkosa ketika kembali ke tempat tinggal pelaku. Setelah itu, korban pulang ke rumah, pada Rabu (1/2) dan menceritakan apa yang terjadi kepada orangtuanya,” sebut AKP Joko.
Kini kasus perkosaan dan pencabulan ini masih dalam proses pemerisaan di Unit PPA Polres Bukittinggi. Para pelaku akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (wan)
Komentar