PADANG, METRO – Satu dari lima terdakwa penjudi tidak bisa dihadirkan ke ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (30/1). Terdakwa Lola Puspita dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan kematian dari RSUP M Djamil Padang, pada 30 Desember 2016 lalu karena sakit.
Terdakwa meninggal dunia saat kasus perjudian itu masih berada di penyidik Polresta Padang. ”Kami tidak bisa menghadirkan terdakwa Lola Puspita pak hakim. Terdakwa dinyatakan meninggal, saat kasus ini berada di tangan penyidik Polresta Padang dan hendak dibawa ke ruang persidangan untuk diadili,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanti Taher.
Sedangkan empat terdakwa lainnya yaitu Irfan Rustam (40), M. Bakri (34), Friska Rahayu Safitri (21) dan Efi Yufni (42), kemarin menjalani persidangan. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Friska Rahayu Safitri dan Efi Yufni mengaku adalah berstatus ibu dan anak.
”Saya merupakan atlet cabang angkat besi dan sudah mengikuti kejuaraan,” kata terdakwa Friska, saat hakim menanyakan status masing-masing terdakwa. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa diketuai Jon Effreddi, serta dua hakim anggota, Inna Marlena dan Leba Max Nandoko.
Sementara itu, dalam dakwaan JPU disebutkan, para terdakwa telah ditahan oleh kepolisian pada 30 Oktober 2016. Sedangkan, penahanan jaksa dimulai sejak 22 Desember 2016 sampai 10 Januari 2017. Kemudian, perpanjangan penahanan oleh pihak pengadilan tanggal 11 Januari sampai dilimpahkan ke PN Padang.
Dakwaan JPU juga menyebut, para terdakwa sepakat berjudi jenis song di rumah terdakwa Efi Yufni di Kecamatan Padang Selatan. Sebelum tertangkap, masing-masing penjudi ada yang menang dan kalah.
Terdakwa M Bakri menang satu kali dan mendapat uang taruhan sebesar Rp25 ribu. Sementara, tiga terdakwa lain, yakni Friska Rahayu Dafitri, Efi Yufni dan Irfan Rustam sudah menang tiga kali dengan masing-masing mendapat Rp75 ribu.
Akibat dari perbuatan mereka, para terdakwa diancam hukuman pidana sebagai mana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meninggal karena Sakit
Sementara Kanit Reskrim Polsek Padang Selatan, Iptu Nasirwan mengatakan Tersangka kasus judi, Lola Puspita tersebut meninggal dunia di RSUP M Djamil karena mengalami sakit di LP dan statusnya tahanan jaksa.
”Kita memang sudah menerima surat kematian tersangka tersebut. Saat itu perkara judi tersebut sudah tahap dua, dan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada jaksa, saat menunggu sidang, tersangka sakit dan meninggal dunia,” katanya. (b)