PAYAKUMBUH, METRO – Tengah asik menunggu calon pembeli di salah satu SPBU di Kecamatan Lamposi Tigo Nagari (Latina), Kota Payakumbuh, seorang pengedar narkoba jenis ganja kering dan sabu AR (22), dibekuk satresnarkoba Polres Payakumbuh. Dia tak melakukan perlawanan.
Penangkapan Sabtu (28/1) sekitar Pukul 01.00 WIB itu, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Hendri Has, Kanit Narkoba Aipda Ardiayanto, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di salah satu SPBU itu.
Buruh asal Jorong Tanjuang Aro, Kenagarian Sikabu-Kabu, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota itu, sudah diintai pPolisi gerak geriknya. Hingga ia terpantau tengah menuju SPBU Latina, polisi yang telah mengantongi identitas dan ciri-ciri tersangka, segera mengikuti pergerakannya. Hingga saat berada di kawasan SPBU ia dicokok.
Didampingi dua saksi, polisi melakukan penggeledahan. Berhasil diamankan 1 paket narkoba jenis sabu siap edar yang disimpan dalam saku celananya. Menurut tersangka, barang haram itu ia dapatkan dari seorang bandar di kawasan Barulak Kabupaten Tanahdatar. Menurut rencana barang haram itu akan ia antarkan kepada seorang yang memesan.
Selain sebagai pengedar, tersangka AR mengakui bahwa ia juga seorang pemakai Narkoba. Ia juga menyebutkan bahwa, selain itu ia juga masih menyimpan Narkoba lainnya di rumah kontrakannya di kawasan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat. “Saya membeli barang itu dari seorang bandar di Kawasan Barulak Pak. Sudah dua kali saya membelinya kesana,” sebutnya.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah kontrakan tersangka, polisi menemukan sejumlah paket Narkoba jenis ganja kering siap edar. Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah alat hisap Narkoba sabu-sabu di rumah bapak satu anak itu.
Untuk barang haram jenis ganja kering, tersangka mengaku membelinya dari seorang perempuan yang juga bandar narkoba. Dari keterangan itu, Polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah bandar perempuan berinisial AY (37) warga Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur. Meski tidak menemukan Narkoba apapun, polisi hanya menyita uang hasil penjualan Narkoba.
Kepada Polisi, ibu dua anak itu mengakui bahwa ia memang sebelumnya menjual narkoba jenis ganja kering kepada tersangka AR. Namun yang tersisa hanyalah uang hasil penjualan Narkoba. Sementara Narkoba jenis ganja kering lainnya telah habis ia jual.
”Dari informasi masyarakat, kita kembali berhasil mengamankan dua orang pengedar dan pemakai Narkoba jenis ganja kering dan sabu-sabu. Selain mengamankan dua orang tersangka, kita juga menyita sejumlah barang bukti,” terang Kapolres Payakumbuh, AKBP Kuswoto melalui Kasatresnarkoba, Iptu Hendri Has didampingi Kanit Narkoba, Aipda. Ardiyanto pada Minggu (29/1).
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti berupa sabu dan alat hisap serta sejumlah uang hasil penjualan narkoba, diamankan di Polres Payakumbuh. (us)