METRO PADANG

Belum Bayar Pajak, Bapenda Copot Papan Reklame Iklan

×

Belum Bayar Pajak, Bapenda Copot Papan Reklame Iklan

Sebarkan artikel ini
TAK BAYAR PAJAK— Petugas Bapenda Kota Padang bersama Tim SK-4 dan Satpol-PP melakukan penertiban terhadap sejumlah papan iklan/reklame kepada wajib pajak yang belum membayar pajak iklan, Kamis (8/6).

 

PASAR RAYA, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Ba­pen­da) Kota Padang bersama Tim SK-4 dan Satpol-PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah papan iklan/reklame ke­pada wajib pajak yang belum mem­bayar pajak iklan, Kamis (8/6), di sejumlah toko yang berada di Pasar Raya  Padang da Belakang Olo.

“Kita menertibkan wajib pajak, ataupun iklan/reklame yang belum membayar pajak reklame. Sesuai dengan Perwako No 89 tahun 2021, setiap pemasangan reklame harus ada izin sebelum dipasang,” kata Kasubid Evaluasi dan Pe­ngen­dalian Bependa, Aris­man, Kamis (8/6).

Pantauan POSMETRO di lapangan, toko-toko yang ditertibkan papan iklannya rata-rata berukuran 1,5×4 meter. Sebelum ditertibkan, petugas Bapenda mendatangi pemilik toko untuk berkoordinasi dan memberitahu bahwa papan iklan toko akan ditertibkan dan bisa diambil kembali setelah menyelesaikan kewajiban pajak.

Baca Juga  Palak Pedagang Bunga saat Wisuda UNP, Dua Preman UKS Dicokok Polisi

Setidaknya ada 9 toko yang didatangi Bapenda beserta tim. Bapenda menargetkan potensi PAD dari iklan/reklame ini sebanyak Rp40 juta. Dari 9 toko tersebut, satu diantaranya mem­bayar langsung pajak beserta denda reklamenya kepada petugas, karena tidak ingin reklamenya diangkut.

“Hari ini kita membuka papan iklan/reklame yang belum mengantongi izin, ataupun yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak. Setelah itu diselesaikan, pemilik dapat mengambil kembali papan iklan yang sudah ditertibkan,” kata Arisman.

Sebelum penertiban ini dilakukan, pihak Bapenda mengaku sudah menyurati kepada wajib pajak. Namun, para wajib pajak tidak mengindahkan surat dari Bapenda, sehingga akhirnya dilakukan tindakan tegas. “Mereka janji-janji saja, sampai saat ini dibongkar untuk ditertibkan,” tegas Arisman.

Baca Juga  Libur Lebaran, PDAM Padang Tetap Layani Pelanggan

Bapenda Kota Padang mengaku sebelum mengambil langkah tegas dengan membongkar papan iklan ini, sudah berkoordinasi dengan para pemilik toko, baik secara tersurat, maupun komunikasi secara lisan.

“Pajak reklame ini me­ru­pakan salah satu Pen­dapa­tan Asli Daerah (PAD) Kota Padang, kita lakukan penertiban agar dapat mem­bantu menambah PAD Kota Padang untuk pembangunan berkelanjutan,” tutupnya. (cr2)