Mengantisipasi sekaligus mencegah penyebaran rabies Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang melalui Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Pertanian menertibkan hewan liar. Penertiban tersebut, ungkap Kabid Dispangtan, Wahidin juga didasari adanya laporan masyarakat.
“Menanggapi keluhan masyarakat terkait anjing liar yang dianggap meresahkan, kita mengambil langkah tegas melalui berbagai kebijakan untuk melakukan penertiban,” ujar Wahidin.
Lebih lanjut Wahidin Beruh menjelaskan, beberapa langkah dan kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya laporan warga mengenai anjing liar yang berkeliaran. Selain itu, juga bertujuan untuk mencegah penyebaran rabies di wilayah Kota Padangpanjang.
Dijelaskan Wahidin, Dispangtan telah mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2025 tentang Penertiban Anjing Berkeliaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Walikota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si tertanggal 12 Januari 2025.
Dalam edaran itu diimbau pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing, untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di luar pekarangan rumah, menggunakan alat pengaman seperti tali pengikat saat membawa hewan peliharaan ke fasilitas umum, melakukan vaksinasi rabies secara rutin minimal satu kali dalam setahun untuk hewan yang berpotensi menularkan rabies seperti anjing, kucing, dan kera.
“Pemko juga akan mengambil langkah tegas terhadap hewan yang berkeliaran bebas di wilayah publik. Beberapa upaya yang dilakukan meliputi penertiban anjing liar oleh tim gabungan serta penegakan peraturan daerah (Perda) terkait hewan peliharaan. Selain itu juga ada sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan tanggung jawab terhadap hewan peliharaan,” jelasnya.
Ditambahkan Wahidin, apabila ada kasus gigitan dari hewan seperti anjing, kucing dan kera untuk segera lakukan pertolongan pertama dengan mencuci luka di air mengalir dengan sabun selama 15 menit dan memberikan alkohol dan iodium tincture, lalu segera pergi ke puskesmas dan rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dan pengobatan.
“Kemudian untuk hewannya segera dilaporkan ke Dispangtan melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Komplek RPH Silaing Bawah dengan mengenali ciri-ciri hewan yang menggigit tersebut, agar petugas dapat menangkap atau mengamankan hewan tersangka itu,” paparnya.
Kepada masyarakat yang merasa terganggu adanya anjing berkeliaran, tambahnya, dapat melaporkan secara tertulis dengan diketahui perangkat kelurahan yang ditujukan ke Dispangtan sehingga Tim Puskeswan bisa menindaklanjuti menangkap hewan liar atau diliarkan tersebut.
“Dengan kebijakan ini, kita berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga, sekaligus memastikan kesehatan dan keselamatan hewan peliharaan di wilayah Padangpanjang,” ungkapnya. (rmd)






