METRO PADANG

Andre Terima Audiensi Pedagang Pasar Aur Kuning, Langsung Surati Wako Bukittinggi

×

Andre Terima Audiensi Pedagang Pasar Aur Kuning, Langsung Surati Wako Bukittinggi

Sebarkan artikel ini

ADINEGORO, METRO – Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menerima audiensi Perkumpulan Pedagang Aur Kuning (PPAK) di Ruang Fraksi Partai Gerindra, Kamis (5/12). PPAK disebut menghimpun 4.000 lebih pedagang pasar di Pasar Aur Kuning, Kota Bukittinggi.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum PPAK Aldian Riyadi menyampaikan beberapa persoalan mendasar yang membuat para pedagang Pasar Aur Kuning dirugikan sejak diberlakukannya Peraturan Wali Kota Bukittinggi No. 40 dan 41 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan dan Peninjauan Tarif Retribusi Pasar.

“Persoalan tersebut antara lain pertama, kenaikan retribusi yang sangat besar hingga 600% dari Rp 10.000 per meter persegi (M2) menjadi Rp 60.000 M2 sejak Januari 2019. Kedua, terkait dengan penyegelan toko/kios yang dilakukan sejak 26 November 2019 dan intimidasi kepada para pedagang. Ketiga, terkait dengan pembekuan kartu kuning yang tidak lagi dapat dipindahtangankan (balik nama) dan digunakan sebagai agunan ke pihak bank,” sebutnya, kepada Andre.

Andre langsung mengirimkan surat kepada Wali Kota Bukittinggi untuk menyelamarkan ribuan pedagang ini. Karena, ketiga persoalan tersebut sangat memberatkan Pedagang Pasar Aur Kuning ditengah kondisi ekonomi yang saat ini tidak baik.

Baca Juga  Hendri Septa: Tidak Ada WFH, Pegawai Bekerja seperti Biasa

“Kami berharap Pemerintah Bukittinggi dapat menunda kenaikan retribusi, membuka segel kios/toko dan tidak mengintimidasi pedagang serta mempertimbangkan untuk mengembalikan fungsi kartu kuning seperti semula,” tulis Andre dalam surat yang langsung dikirimkan kepada Wako Ramlan Nurmatias, Kamis (5/12) itu.

Selain itu, Andre mengimbau Pemerintah Kota Bukittinggi dapat merujuk pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 156 (1) bahwa “Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah” dimana penetapan tarif retribusi diatur dalam Peraturan Daerah bukan Peraturan Walikota.

“Bapak Wako Bukittinggi, kami berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan prinsip menguntungkan kedua belah pihak, penuh dialog dan musyawarah mufakat. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” tulis Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.

Yet Mizda, seorang pedagang Pasar Aur Kuning yang datang ke DPR RI mengatakan, mereka sengaja datang ke Jakarta untuk mengadukan nasib. Karena selama setahun mengadu Wali Kota Bukittinggi, DPRD Bukittinggi sampai DPRD Sumbar tidak ada yang memberikan bantuan dan solusi. Mereka juga seperti tidak peduli terhadap nasib pedagang hang tertintas dan terintimidasi. Begitu juga dengan hilang ya hak penguasaan toko yang sudah dibeli pedagang.

Baca Juga  DPRD akan Tinjau Kelengkapan Sapras

“Alhamdulillah, di DPR RI kami langsung diterima Pak Andre Rosiade dengan senang hati. Dia langsung membuktikan janjinya kepada masyarakat Bukittinggi untuk mengayomi dan melindungi kami yang sedang dirundung masalah retribusi dan kartu kuning.

Bahkan langsung mengirim surat ke Wako Bukittinggi yang ditembuskan ke Gubernur, DPRD Sumbar, DPRD Bukittinggi agar Wako mau melihat penderitaan pedagang pada saat ini,” katanya.

Katanya, Andre Rosiade dalam waktu dekat aka mengadakan kunjungan kerja ke Padang sekalian mendalami masalah ini.
“Desember ini kami pedagang yang masih menunggak restribusi harus menyelesaikan pembayaran. Sedangkan kami tak mampu bayar karena kenaikkan restribusi yang sangat mencekik sampai 600 persen,” katanya.

Katanya, apabila pedagang tidak mampu membayar, maka toko sebagai aset yang susah payah mereka beli bahkan berutang ke bank, rentenir, menjual rumah, tanah dan lainnya akan langsung dibekukan. “, Mudah-mudahan dengan kelelahan kami berjuang setahun dan sampai ke Jakarta, ditunjukkan Allah dengan kembalinya hak kami,” harapnya. (r)