PESSEL, METRO–Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Mohd Radyan, memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Dalam kegiatan pemusnahaan baran bukti diadakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Selasa (28/7) dihadiri Forkopimda terkait. Serta pejabat utama Kejari Pessel, Kasi Intilijen, Kasi BB,Kasi Pidsus dan Kasi Pidum dan Kasi Datun.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Mohd Radyan, S.H.,M H dalam sambutanya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari istansi terkait dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Pesisir Selatan.
Disampaikan Kejari, pemusnahan barang bukti kali ini bukan sekedar seremonial semata, namun ini salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam penegakan hukum.Dan, barang bukti dimusnakan dari 32 perkara Tindak Pidana Umum telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkracht).
Untuk barang bukti dimusnakan, sabu – sabu 702, 48 gram, ganja kering 387,1 gram, dan barang bukti lainya, “ terang Kejari. “ Ke depan kita berharap kerjasama dan dukungan dari semua elemen terkait dalam rangka penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan,” sampai Mohd Radyan, S.H.,M.H.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara di blender, sementara ganja kering dan pakaian dimusnakan dengan cara dibakar, barang hand phone dimusnakan dengan cara di pukul menggunakan martir. Hadir Kapolres Pessel diwakili Wakapolres, Karutan Kelas IIB Painan, Kepala PN Painan, da Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan.(rio).






