AGAM/BUKITTINGGI

Pajak Alat Berat Kembali Berlaku, Samsat Lubuk Basung Sisir Enam Kecamatan di Agam

×

Pajak Alat Berat Kembali Berlaku, Samsat Lubuk Basung Sisir Enam Kecamatan di Agam

Sebarkan artikel ini
Febrianto Wisnu Wardana Kepala UPTD Samsat Lubuk Basung,

AGAM, METROUnit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubuk Basung terus mengintensifkan pendataan alat berat di wilayah kerjanya sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut dilakukan menyusul diberlakukannya kembali pajak alat berat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepala UPTD Samsat Lubuk Basung, Febrianto Wisnu Wardana, mengatakan pendataan telah dimulai sejak awal 2026 dan mencakup enam kecamatan, yakni Lubuk Basung, Palembayan, Ampek Nagari, Matur, Tanjung Raya, dan Tanjung Mutiara.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan secara langsung dengan menurunkan tim dari Seksi Penagihan UPTD Samsat Lubuk Basung untuk melakukan pendataan di lapangan.

“Pendataan kita lakukan dengan menurunkan Kasi Penagihan UPTD Samsat Lubuk Basung beserta anggota ke lapangan,” kata Febrianto di Lubuk Basung, Senin (27/7), didampingi Kepala Seksi Penagihan, Nofri Emnur.

Ia menjelaskan, pendataan menyasar seluruh alat berat, baik yang dimiliki perorangan maupun perusahaan. Petugas mendatangi berbagai lokasi usaha, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit, untuk memperoleh informasi mengenai kepemilikan alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut.

Baca Juga  Dorong Ekonomi Nagari, 10 Ribu Bibit Pinang Dibagikan

Selain melakukan pendataan langsung, Samsat Lubuk Basung juga mengumpulkan data dari sejumlah instansi terkait. Informasi kepemilikan alat berat diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Agam serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat yang memiliki data perizinan usaha.

Data tersebut kemudian diverifikasi melalui pengecekan lapangan dengan melibatkan pemerintah nagari dan pemerintah kecamatan agar informasi yang diperoleh benar-benar akurat.

“Data yang kita peroleh tersebut, dicari ke lapangan dengan berkoordinasi dengan pemerintah nagari dan kecamatan,” ujarnya.

Febrianto menuturkan, pendataan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang menetapkan alat berat sebagai salah satu objek pajak daerah.

Baca Juga  Dandim Agam bantah Koperasi Merah Putih Sianok dibangun di lokasi terisolir

Adapun jenis alat berat yang menjadi sasaran pendataan antara lain excavator, backhoe, loader, dozer, traktor, grader, forklift, lift truck, reach stacker, serta berbagai jenis alat berat lainnya yang digunakan dalam kegiatan usaha.

Ia berharap seluruh alat berat yang beroperasi di wilayah kerja Samsat Lubuk Basung dapat terdata secara menyeluruh paling lambat pada 2027 sehingga potensi penerimaan pajak daerah dapat dimaksimalkan.

“Kita berusaha semaksimal mungkin agar seluruh alat berat tersebut bisa didata pada 2027,” katanya.

Febrianto menambahkan, pemberlakuan kembali pajak alat berat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 17 yang mengatur alat berat sebagai salah satu objek pajak daerah.

Menurutnya, penerapan pajak alat berat diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Agam. (pry)