METRO PESISIR

Temuan Kementerian Lingkungan Hidup, Sampah Dibuang dan Ditumpuk Warga

×

Temuan Kementerian Lingkungan Hidup, Sampah Dibuang dan Ditumpuk Warga

Sebarkan artikel ini
PENUMPUKAN SAMPAH—Terlihat pembuangn sampah di salah satu lokasi tempat pembuangan sampah sementara Kabupaten Padang Pariaman yang ditumpuk.

PDG.PARIAMAN, METRO–Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman me­nga­kui hingga kini Tempat Pem­­buangan Akhir (TPA) di daerah tersebut masih menerapkan metode open dumping atau pembua­ngan sampah secara terbuka. Akibatnya, sampah hanya dibuang dan ditumpuk tanpa melalui pengelolaan yang sesuai standar.

Kepala Dinas Lingku­ngan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Pa­dang Pariaman, Andri Satria Masri mengatakan, kondisi itu juga menjadi temuan Kementerian Lingkungan Hi­dup saat melakukan peninjauan ke TPA di Padang Pa­riaman. “Kementerian Ling­kungan Hidup sudah melakukan kunjungan ke TPA di Pa­dang Pariaman. Hasilnya, TPA di Kabupaten Padang Pariaman belum layak disebut TPA karena sampah ma­sih ditumpuk begitu saja,” ujarnya.

Menurut Andri, peme­rintah daerah masih kesulitan menerapkan metode controlled landfill atau pe­nimbunan sampah secara berkala. Kendala utama yang dihadapi adalah ke­terbatasan alat berat, terutama ekskavator.

Baca Juga  ISI Padangpanjang Gelar Baik Fashion Collaboration Muslim

“Untuk menerapkan controlled landfill, kami perlu ekskavator. Satu unit yang standar saja harganya mencapai Rp1,5 miliar. Selama ini kami meminjam ekskavator dari Dinas Pekerjaan Umum untuk me­nimbun sampah. Namun, pascabencana hidrometeorologi, seluruh ekskavator digunakan untuk penanganan bencana,” katanya.

Sebagai langkah me­ngurangi volume sampah yang masuk ke TPA, Dinas Lingkungan Hidup terus mengajak masyarakat di tingkat nagari mengelola sampah secara mandiri. Upaya tersebut dilakukan melalui pemilahan, daur ulang, hingga pemanfaatan kembali sampah menjadi barang bernilai guna.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Mitro Wardoyo menegaskan, pe­nyelesaian persoalan sampah menjadi perhatian serius Kementerian Lingku­ngan Hidup. Menurutnya, produksi sampah harus dikurangi sejak dari sumber melalui pemilahan dan pengolahan, sehingga ha­nya sampah residu yang berakhir di TPA.

Baca Juga  1 Muharram 1444 H, Hoyak Tabuik Ditandai dengan Prosesi ”Maambiak Tanah”

“Mulai 1 Agustus 2026, tidak boleh lagi ada sampah yang masih bisa diolah di­buang ke TPA. Sampah yang dibuang ke TPA ada­lah sampah yang benar-benar tidak bisa diolah lagi,” ujarnya.

Mitro menambahkan, penanganan gunungan sam­­pah di TPA akan dilakukan melalui penataan de­ngan metode controlled lan­dfill. Di sisi lain, pemerintah juga mempercepat pengolahan sampah dari sejumlah daerah yang dipusatkan di Kota Padang untuk diubah menjadi e­nergi listrik. (efa/rel)