METRO PADANG

Meriahkan HJK Padang ke-357, Pemko Hapus Denda Retribusi Pasar dan Gebrak Padang Great Sale

×

Meriahkan HJK Padang ke-357, Pemko Hapus Denda Retribusi Pasar dan Gebrak Padang Great Sale

Sebarkan artikel ini
Fizlan Setiawan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang

PADANG, METRO–Pemerintah Kota (Pem­ko) Padang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) meluncurkan serangkaian program pe­mulihan ekonomi dan kemudahan layanan bagi pedagang serta masyarakat. Langkah ini dihadirkan da­lam rangka menyambut serta memeriahkan Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menyampaikan bahwa mo­mentum peringatan HJK Padang tahun ini diisi dengan beragam stimulus ekonomi yang dapat di­rasakan langsung oleh ma­syarakat luas dan para pelaku usaha.

“Kami telah memberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Padang, bah­wa dalam rangka mem­peringati HJK Padang ke-357 di bulan Agustus nanti, banyak event dan promo yang dilakukan,” ujar Fizlan saat memberikan keterangan.

Salah satu kebijakan strategis yang diluncurkan adalah penghapusan sanksi denda retribusi bagi seluruh pedagang yang beraktivitas di Pasar Raya maupun Pasar Satelit se-Kota Padang. Pembebasan denda ini berlaku bagi tunggakan pembayaran retribusi selama 2 hingga 3 tahun terakhir.

Baca Juga  Gelar Pulang Basamo 10 Ribu Perantau Minang, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Prabowo untuk Sumbar

Melalui skema ini, para pedagang yang memiliki tunggakan hanya diwajibkan membayar tagihan pokok retribusinya saja, sementara seluruh sanksi denda dihapus sepenuhnya oleh Pemko Padang.

“Khusus bagi Dinas Per­dagangan Kota Padang sendiri, hal pertama yang kita lakukan adalah memberikan keringanan terhadap denda retribusi kepada seluruh pedagang di Pasar Raya dan Pasar Sa­telit. Pedagang yang me­nunggak retribusi 2 hingga 3 tahun lalu, cukup membayar retribusi pokoknya saja dan dendanya kita hapuskan,” jelas Fizlan.

Ia pun meminta para pedagang memanfaatkan momen pemutihan ini sebaik-baiknya guna menyelesaikan kewajiban ad­minis­trasi tanpa terbebani den­da.

“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang baik di Pasar Raya maupun Pasar Satelit dapat memanfaatkan program ini untuk meringankan tanggung jawab serta memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Kota Padang,” tegasnya.

Baca Juga  Beri Tausyiah 1 Muharram di Kototangah, Mulyadi Muslim: Mari Hijrah dengan Ikhlas

Selain relaksasi retribusi pasar, Disdag Kota Padang juga menggalang kerja sama lintas sektor untuk menggelar program Padang Great Sale. Program ini menghadirkan berbagai diskon serta promo belanja menarik dengan menggandeng berbagai stakeholder dan pusat perbelanjaan.

Sejumlah mitra yang turut berpartisipasi dalam Padang Great Sale meliputi penyedia jasa transportasi online seperti Grab, Go­jek, dan Maxim, hingga pusat perbelanjaan dan ritel modern besar seperti Suzuya, Ramayana, Basko Grand Mall, serta ritel lainnya.

“Selain itu, kami bersama stakeholder dan pelaku usaha akan melaksanakan Padang Great Sale. Berbagai promo telah disiapkan dari Grab, Gojek, Maxim, Suzuya, Ramayana, Basko, dan ritel lainnya. Manfaatkan promo ini sehingga gairah HJK Kota Padang ke-357 dapat dirasakan dan dimanfaatkan seluruh masyarakat,” tutup Fizlan. (oza)