METRO PADANG

Kejari Padang Warning Keras, Padang Belum Aman dari Narkotika!, 4 Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi Dibakar

×

Kejari Padang Warning Keras, Padang Belum Aman dari Narkotika!, 4 Kilogram Sabu dan Ratusan Ekstasi Dibakar

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI— Kajari Padang Koswara, didampingi Kasi P3BR Dody Susistro, memimpin pemusnahan barang bukti yang telah inkracht, Selasa (21/7) di halaman kantor Kejari Padang.

PADANG, METROKejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (21/7) di halaman Kantor Kejari Padang.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis sabu seberat 4.253,57 gram. Selain 4.253,57 gram sabu, Kejari Padang juga memusnahkan 313,02 gram ganja, 352 butir pil ekstasi, 261 botol minuman keras, 11 unit telepon seluler, dan tujuh bilah senjata tajam.

Besarnya barang bukti narkoba yang dimusnahkan dinilai menjadi indicator peredaran narkotika di Kota Padang masih menjadi ancaman serius.

Pemusnahan barang bukti berupa narkoba dilakukan dengan membakar narkoba tersebut di dalam drum. Sedangkan barang bukti minuman keras dilakukan dengan menggilingnya menggunakan alat berat.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Dr. Koswara, S.H., M.H., didam­pingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) Dody Susistro, S.H., M.H. Hadir pada kesempatan itu, Kapolsek Nanggalo Muhammad Fariz, Sekretaris Kesbangpol Kota Padang Amrizal Rengganis, serta unsur penegak hukum dan instansi terkait.

Baca Juga  Arus Mudik, Konsumsi Pertamax Melonjak, Saat Balik, Stok BBM Mencukupi

Koswara mengatakan pemusnahan barang bukti selain pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bagian dari tanggung jawab kejaksaan sebagai eksekutor putusan.

“Ini amanat undang-undang sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Ne­geri Padang dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, trans­paran, dan berintegritas,” kata Koswara.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht selama periode Agustus 2025 hingga Juli 2026.

Menurut Koswara, jumlah barang bukti tersebut menunjukkan, penyalahgunaan narkotika dan berbagai tindak pidana lain, masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga  BNI Bantu SD Angkasa Lanud Sutan Sjahrir Padang

Mantan Asisten  Pembinaan  Kejati Kalimantan Barat itu menilai penegakan hukum tidak cukup mengandalkan aparat penegak hukum semata. Pencegahan harus melibatkan pemerintah daerah, lembaga terkait, dan partisipasi aktif masyarakat.

“Kami berharap pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum kepada masya­rakat, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Koswara juga mengajak masyarakat berperan aktif memerangi penyalahgunaan narkotika, peredaran minuman beralkohol ­ilegal, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, serta berbagai tindak pidana lainnya guna mewujudkan Kota Padang yang aman dan kondusif. (fan)