PADANG, METRO—Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, Tim Klewang Satreskrim polresta Padang meringkus seorang pria yang nekat mencuri sepeda motor di samping toko sepatu Radi Store, Jalan Sutan Syahrir, Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Senin (13/7).
Hebatnya, penangkapan terhadap pelaku berinisial I alias Irvan (33) ini berlangsung tujuh jam usai pelaku melakukan aksi pencurian tersebut. Ia diringkus saat hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, pelaku yang merupakan seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Solok diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian dan sebuah kunci letter T.
“Benar, tim opsnal kami yang dikenal sebagai Tim Klewang, dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana, telah mengamankan satu orang tersangka diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kompol M Yasin, Selasa (14/7).
Kompol M Yasin menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin (13/7) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Ferdi Widiarto, memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam biru dengan nomor polisi BA 3299 QV miliknya di atas trotoar di samping toko sepatunya, Radi Store, di Jalan Sutan Syahrir, Seberang Padang.
“Saat korban hendak pulang ke rumah untuk makan, ia terkejut melihat sepeda motornya sudah raib. Korban kemudian langsung membuat laporan resmi ke Polresta Padang,” jelas Kompol Yasin.
Mendapat laporan tersebut, kata Kompol Yasin, Tim Klewang segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.
“Tak butuh waktu lama, kami langsung menyusun strategi dengan melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai calon pembeli. Saat transaksi berlangsung, petugas memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut cocok dengan motor korban yang dilaporkan hilang. Seketika itu juga, pelaku langsung kami ringkus tanpa perlawanan,” ungkap Kompol M Yasin.
Dari hasil interogasi awal, kata Kompol M Yasin, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia menjebol stop kontak motor korban dengan menggunakan kunci T yang dibalut kain untuk menyamarkan aksinya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, satu buah kunci T, dan satu buah BPKB asli telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya.(*)






