METRO SUMBAR

Pemprov Sumbar Fasilitasi Persoalan Batas Wilayah Tanahdatar-Solok

×

Pemprov Sumbar Fasilitasi Persoalan Batas Wilayah Tanahdatar-Solok

Sebarkan artikel ini
PENYELESAIAN BATAS WILAYAH— Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu salam komando usai pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang menggelar rapat guna memfasilitasi persoalan batas wilayah antara dua daerah tersebut, Senin (6/7) di ruang rapat istana Gubernur Sumbar di Padang.

PADANG, METRO–Persoalan tapal batas antara Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar dengan Nagari Bukit Kanduang Kabupaten Solok yang akhir-akhir ini kembali mencuat mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).  Kemendagri RI melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat guna memfasilitasi persoalan batas wilayah antara dua daerah tersebut, Senin (6/7) di ruang rapat istana Gubernur Sumbar di Padang.

Rapat yang dipimpin Asis­ten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumbar Ahmad Zakri, turut dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu. Kedua Bupati didam­pingi OPD terkait dari masing-masing daerah.

Baca Juga  Korps Marinir Gelar Aksi Bersihkan Pantai

Ahmad Zakri mengatakan rapat yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan tertanggal 18 Juni 2026 untuk memfasilitasi permasalahan segmen batas dua Kabupaten.  “Kami menyampaikan apresiasi terhadap kedatangan dan kehadiran dua Kepala Daerah hari ini, ini menunjukkan itikad dan niat baik untuk bersama-sama me­nye­lesaikan permalasahan ini,” ujarnya.

Selanjutnya, selepas diskusi dan memaparkan berbagai bukti dukung serta penyampaian berbagai aspek dari kedua pihak, yakni aspek yuridis, historis, geogra­fis, kartografis, administrasi pe­merintahan sampai aspek so­sial budaya, diperoleh ke­sepakatan bersama antara kedua daerah.

Baca Juga  Digelar Virtual, HUT Bhayangkara Tetap Khidmat

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Solok sepakat menyerahkan pe­nye­lesaian batas yang belum disepakati langsung kepada Mendagri dengan melengkapi data dan dokumen pendukung sesuai aspek-aspek diatas.  Dikesempatan itu kedua Bupati menandatangani kesepakatan tersebut, bersama dengan Tim Penegasan Tapal Daerah Provinsi Sumbar dan Tim Penegasan Tapal Batas Ka­bupaten/Kota. (fan)