METRO SUMBAR

BPRN Gurun Hanya Akui  KAN Periode 2025-2030

×

BPRN Gurun Hanya Akui  KAN Periode 2025-2030

Sebarkan artikel ini
Irwan. Dt Paduko Biso Ketua BPRN Nagari Gurun

TANAHDATAR, METRO –Ketua BPRN Nagari Gurun Irwan. Dt Paduko Biso menegaskan bahwa hanya terdapat satu Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun yang sah, yaitu KAN yang telah dibentuk sesuai dengan ketentuan adat dan peraturan yang berlaku, Senin (6/7) di Kantor BPRN Nagari Gurun. Oleh karena itu jelasnya, se­­gala bentuk KAN tan­di­ngan ditolak ka­rena ber­po­tensi meme­cah belah per­satuan anak na­gari. BPRN meng­ingatkan ke­pada Tim Pe­lak­sana Ke­giatan Nagari (TPKN) agar ti­dak keliru da­lam peng­gu­naan dana BOP­ KAN.

“Dana ter­sebut dipe­run­tuk­kan bagi KAN Nagari Gu­­run yang sah, bukan ke­pada pihak lain yang menga­tas­­na­makan KAN,” tegas­nya.

Dijelaskan, apabila terdapat pihak yang tetap memaksakan penyaluran dana tanpa mengindahkan peringatan BPRN, maka konsekuensi hukumnya akan menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BPRN juga telah mengingatkan Wali Nagari Gurun agar tidak terlalu jauh mencampuri urusan adat yang menjadi kewe­nangan lembaga adat, tegasnya.

Baca Juga  Galundi Singkarak Festival Dipersiapkan, Menyatukan Kreasi Seni Budaya, Pertanian dan Perikanan

Sebaiknya Wali Nagari memfokuskan diri pada penyelenggaraan pemerintahan nagari dan penye­le­saian tugas-tugas pemerintahan yang menjadi tang­gung jawabnya.

Terkait polemik yang berkembang, Dt. Paduko Boso menjelaskan terdapat pula pandangan dari pihak KAN tandingan yang menyoroti proses pengangkatan Hindra Dt. Putiah. “Menurut pema­ha­man adat yang mereka sampaikan, sumpah kawi me­rupakan prosesi yang harus dijalankan langsung oleh orang yang menerima gelar,” katanya.

Oleh sebab itu, persoalan tersebut hendaknya diselesaikan melalui mekanisme adat yang benar dengan menghadirkan bukti, saksi, dan musyawarah para ninik mamak, bukan melalui saling menyalahkan di ruang publik. “Sudah saatnya seluruh unsur anak nagari menghentikan perpecahan,” katanya.

Baca Juga  Pilkada Serentak 2020 di Solsel, Pemkab dan Bawaslu Sepakati Anggaran Rp6,1 Miliar

Dikatakan, seorang penghulu mempunyai amanah sebagai “kusuik ka manyalasai, karuah mampajaniah”, yakni menyelesaikan persoalan yang kusut dan menjernihkan keadaan yang keruh, bukan memperbesar konflik. Bagi para datuk yang berada di rantau, apabila ingin memahami persoalan adat di kampung, hendaknya belajar kepada pemangku adat dan masyarakat yang mengetahui duduk persoalan. “Sebagaimana petuah adat Minangkabau,” katanya. “Urang kampuang tantu nan tahu urang nan tingga di kampuang. Kok nak tahu angek api, duduaklah dakek tungku,” katanya. Semoga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, dengan tetap berpegang pada prinsip adat “barih jo balabeh” serta menjunjung tinggi persatuan Nagari Gurun, pungkasnya. (ant)