METRO BISNIS

Mandatori B50 Berlaku, Indef: Pemerintah Perlu Waspadai Defisit Pendanaan Biodiesel

×

Mandatori B50 Berlaku, Indef: Pemerintah Perlu Waspadai Defisit Pendanaan Biodiesel

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI—Biodiesel B50.

JAKARTA, METRO–Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) melalui Gre­en Transition Initiative (GTI) menilai mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 masih menyisakan sejumlah tantangan.

Sebagaimana dike­ta­hui, pemerintah resmi mem­berlakukan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 untuk seluruh sektor, mulai dari kendaraan bermotor, alat berat pertambangan, hingga kereta api. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kemandirian energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.

Kepala Dekarbonisasi Industri dan Transportasi INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, mengatakan se­rapan pasar terhadap B50 relatif aman karena biodiesel telah menjadi bagian dari mandat solar bersubsidi dan Public Service Obligation (PSO).

Meski demikian, persoalan yang lebih besar justru berada pada pembiayaan program tersebut.

“Penerapan B50 berpotensi menekan penerima­an negara dari ekspor minyak sawit mentah (CPO). Pasalnya, peningkatan kebutuhan biodiesel akan mengalihkan sebagian pasokan CPO dari pasar ekspor ke pasar domestic,” ujar Andry pada catatanya yang diterima, Rabu (1/7).

Andry mengatakan, C­PO yang diekspor dikenai dua jenis pungutan, yakni pungutan ekspor yang men­jadi sumber pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk insentif biodiesel serta bea keluar yang menjadi penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga  Jakarta Electric PLN Jadi Tuan Rumah PLN Mobile Proliga Seri Semarang, Ini Jadwal Pertandingannya!

Selain itu, penjualan CPO ke pasar domestik dengan harga yang lebih rendah berpotensi mengurangi laba perusahaan sawit sehingga penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan dari sektor tersebut juga menyusut.

Di sisi lain, penurunan ekspor juga mengurangi sumber pendanaan insentif biodiesel karena dana BPDP berasal dari pungutan ekspor CPO. Dengan kata lain, saat kebutuhan insentif meningkat, sumber pembiayaannya justru ber­potensi menyusut.

“Tekanan terhadap pen­danaan program justru akan meningkat ketika harga minyak dunia turun. Insentif biodiesel digunakan untuk menutup selisih harga Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dengan harga solar,” ujarnya.

Andry memperkirakan kebutuhan insentif mencapai sekitar Rp41,3 triliun apabila harga minyak Brent berada di kisaran 85 dolar AS per barel. Risiko defisit disebut semakin besar apabila harga minyak turun di bawah USD 100 per barel.

“Tarif pungutan ekspor CPO perlu dinaikkan menjadi sekitar 23,8 persen atau hampir dua kali lipat di­bandingkan tarif saat ini sebesar 12,5 persen,” ucapnya.

Baca Juga  Honda ADV150 Skutik Penjelajah Jalanan dengan Desain Manly

Lanjutnya, Tekanan fis­kal juga dinilai dapat ber­geser ke subsidi bahan bakar minyak (BBM). Se­bab, B50 digunakan dalam solar bersubsidi yang mem­peroleh subsidi tetap per liter dari APBN.

Pasalnya, selama sel­i­sih harga FAME dengan solar masih ditanggung BPDP, dampaknya terha­dap APBN relatif terbatas. Namun apabila BPDP tidak lagi mampu membiayai selisih tersebut, tambahan biaya berpotensi dialihkan ke subsidi maupun kompensasi BBM.

Andry mengatakan pe­ningkatan mandatori dari B40 menjadi B50 berpotensi mendorong kenaikan harga minyak goreng. Hal itu disebabkan semakin besarnya alokasi CPO untuk biodiesel sehingga pasokan bahan baku minyak goreng domestik dapat berkurang.

Dari sisi infrastruktur, pemerintah dinilai telah cukup siap menjalankan implementasi B50 mulai Juli 2026. Meski demikian, kapasitas fasilitas hilir ma­sih perlu diperkuat, terutama dermaga, tangki penyimpanan, serta sistem logistik dan pencampuran biodiesel.

“Peningkatan campuran biodiesel dari B40 menjadi B50 diperkirakan menambah kebutuhan FAME sekitar 25 persen sehingga kesiapan rantai pasok men­jadi faktor penting,” ungkapnya. (jpg)