METRO PADANG

Kosan Abai Pengawasan Jadi Sarang Maksiat, 13 Muda-Mudi Diciduk!

×

Kosan Abai Pengawasan Jadi Sarang Maksiat, 13 Muda-Mudi Diciduk!

Sebarkan artikel ini
RAZIA KOS-KOSAN— Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan terhadap rumah kos-kosan yang saat ini semakin menjamur di Kota Padang. Dalam penertiban akhir pekan kemarin, petugas mengamankan tujuh laki-laki dan enam perempuan, ada yang berpasang-pasangan tanpa surat nikah dan ada juga yang tidak memiliki KTP.

PADANG, METRO –Pertumbuhan bisnis kos-kosan di Kota Padang terus meningkat seiring tingginya kebutuhan tempat tinggal. Namun, di balik perkembangan tersebut, masih ditemukan kasus penyalahgunaan kos-kosan yang menjadi perhatian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP.,M.Si. mengatakan bahwa penyalahgunaan tempat kos menjadi perhatian serius. Menurutnya, potensi pelanggaran dapat terjadi apabila terdapat celah dan kurangnya pe­ngawasan dari pemilik, Sabtu (6/5/2026) malam.

“Di Perda Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 36 telah di jelaskan tetang tertib rumah kos dan penginapan, namun masih ada pemilik yang abai terkait pengawasan kosan miliknya. I­ngat, jika seseorang memiliki niat yang tidak baik, penyimpangan bisa terjadi di mana saja, baik di kos-kosan, hotel melati, maupun hotel berbintang,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.

Baca Juga  Kelurahan Bukit Gado-Gado, UMKM Dikembangkan, KSW Digiatkan

Ia menjelaskan sebanyak delapan kos-kosan dan hotel melati yang ada di seputaran Kota Padang dilakukan pengawasan. Dan ada dua kos-kosan yang diduga melanggar Pasal 38 tentang tertib kos dan pe­nginapan, yaitu Perda Nomor 01 Tahun 2026 tentang Trantibum.

“Banyak pengaduan ma­syarakat yang masuk, bahwa pemilik rumah kos-kossan lemah dalam me­lakukan pengawasan, maka dari itu kita melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi yang dilaporkan.  Kita juga melibatkan RT, RW, Dubalang, Camat serta perangkat wilayah lainnya dalam melakukan pe­ngawasan,” kata Chandra.

Sebagai aparat penegak peraturan daerah, Satpol PP bersama camat dan tokoh masyarakat setempat melakukan pengawa­san terhadap aktivitas di lingkungan kos-kosan. Langkah yang dilakukan lebih bersifat preventif melalui pembinaan, arahan, dan peringatan kepada penghuni maupun pemilik kos.

“Kami lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan memberikan arahan dan mengingatkan pemilik maupun penghuni kos agar mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga  Hati-hati yang Hobi Langgar Lalin, Sanksi Tilang Elektronik Lebih Mahal

“Jika pemilik tidak ada di lokasi atau tidak di awasi sama sekali, kita lakukan pengawasan lebih mendalam. Buktinya hari ini kita mengamankan sebanyak 13 orang diantaranya, tujuh orang laki-laki dan enam orang perempuan, ada yang berpasang-pasangan tanpa surat nikah dan ada juga yang tidak memiliki KTP,” tegasnya.

Chandra juga berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, sehingga keberadaan kos-kosan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif.

“Bisnis kos-kosan tidak bisa dijalankan sembarangan. Masyarakat harus memastikan bahwa kos-kosan yang dikelola telah mengantongi izin resmi dan tetap dilakukan pengawasan rutin agar tidak terjadi gangguan di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya. (oza)