METRO SUMBAR

Sidak ASN pada Jam Kerja, Tim Gabungan Pasaman Barat Sisir  Titik Rawan dan Siapkan Sanksi

×

Sidak ASN pada Jam Kerja, Tim Gabungan Pasaman Barat Sisir  Titik Rawan dan Siapkan Sanksi

Sebarkan artikel ini
SIDAK ASN— Tim gabungan Pemkab Pasbar temukan oknum ASN di kedai pada jam kerja saat inspeksi mendadak terhadap aparatur sipil negara yang berada di luar kantor saat jam kerja efektif, sejak Rabu (3/6) hingga kemarin.

PASBAR, M ETRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui tim gabungan menggelar inspeksi mendadak terhadap aparatur sipil negara yang berada di luar kantor saat jam kerja efektif, sejak Rabu (3/6) hingga kemarin.

Sidak dilakukan untuk menegakkan disiplin ASN serta menindaklanjuti imbauan Bupati Pasaman Barat.

Sidak melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Ba­dan Kepegawaian dan Pe­ngem­bangan Sumber Da­ya Manusia, serta Inspek­to­rat Daerah. Tim menyisir sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya pegawai pada jam dinas.

Lokasi yang menjadi sasaran penertiban, antara lain, kawasan sekitar Rumah Sakit Yarsi Simpang Empat, warung-warung di kawasan pusat perkantoran Simpang Empat dan fasilitas publik di Padang Tujuh.

Baca Juga  Anjangsana dan Baksos, Digelar Kejari Pessel sambut HBA Ke - 62 Tahun

Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat Handoko menegaskan, ke­giatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kedisiplinan ASN dan memastikan pelayanan publik tetap optimal selama jam kerja. “Kegiatan ini kami lakukan untuk mengingatkan dan mendisiplinkan kembali ASN agar mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. ASN harus fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masya­rakat,” ujar Handoko.

Menurut Handoko, pe­ner­tiban tersebut menindaklanjuti imbauan Bupati Pasaman Barat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Ta­hun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga  Mahyeldi Dorong Talu Jadi Percontohan Nagari Creative Hub di Pasbar

Ia menambahkan, ASN yang ditemukan berada di luar kantor tanpa alasan kedinasan yang dapat di­per­tanggungjawabkan akan didata oleh BKPSDM dan Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan. Langkah pengawasan ini sejalan dengan arahan Bupati Pa­sa­man Barat Yulianto. Saat audiensi bersama perwakilan mahasiswa pada hari yang sama,  Yulianto menekankan pentingnya peningkatan disiplin aparatur. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang meninggalkan tugas tanpa alasan jelas, terutama pada jam kerja yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat. (end)