METRO PADANG

Andre Rosiade: Pengembalian Dana Rp28 M oleh BNI Bukti Pemerintahan Prabowo Berpihak kepada Rakyat

×

Andre Rosiade: Pengembalian Dana Rp28 M oleh BNI Bukti Pemerintahan Prabowo Berpihak kepada Rakyat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METROWakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengapresiasi langkah cepat Bank Negara Indonesia (BNI) yang memastikan pengembalian dana nasabah sebesar Rp28 miliar dalam kasus dugaan peng­gelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Ia menilai langkah tersebut menjadi bukti nya­ta tanggung jawab BUMN dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus menunjukkan keberpihakan negara kepada ma­syarakat.

Andre menegaskan, keputusan BNI mengembalikan dana jemaat merupakan respons positif atas keresahan masyarakat dan patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap nasabah.

“Sebagai pimpinan Komisi VI DPR RI, saya mengapresiasi langkah cepat BNI yang menunjukkan komitmen tinggi untuk mengembalikan dana jemaat. Ini bentuk tanggung jawab nyata institusi perbankan nasional dalam menjaga kepercayaan publik,” ujar Andre dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Ketua DPD Partai Ge­rindra Sumatera Barat itu menilai langkah BNI juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong seluruh kementerian, lembaga, dan BUMN untuk responsif terhadap persoalan masyarakat.

Baca Juga  PSBB Lanjut, Padang bakal Tutup Pintu Timur

“Langkah ini menunjukkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hadir dan mendengar aspirasi rakyat. Presiden selalu menekankan agar setiap persoalan masyarakat ditangani cepat dan solutif,” tegas Andre.

Menurut Andre, pe­ngembalian dana tersebut menjadi contoh konkret bahwa negara melalui BUMN tidak tinggal diam ketika masyarakat menghadapi persoalan serius, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dana nasabah.

Ia juga berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi internal bagi BNI agar semakin memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan.

“Kasus ini harus menjadi bahan evaluasi pen­ting. BNI perlu terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat sistem perlindungan nasabah, serta menjaga kepercayaan publik sebagai bank milik negara,” tambahnya.

Sebelumnya, BNI memastikan akan mengembalikan dana jemaat Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar sesuai per­kembangan proses penyidikan aparat kepolisian. Pengembalian dana ditargetkan dilakukan dalam pekan berjalan pada hari kerja.

Baca Juga  Caleg Incumbent tak Jamin Terpilih Kembali, Warga Butuh Bukti, bukan Janji-janji

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan kasus dugaan penggelapan tersebut terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal perusahaan. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, total dana yang digelapkan mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, mencapai sekitar Rp28 miliar.

Munadi menegaskan, tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum individu di luar sistem dan prosedur resmi perbankan. Produk yang ditawarkan kepada jemaat dengan nama “Deposito Investment” dipastikan bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem o­perasional bank.

BNI memastikan tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah sekaligus menjaga integritas lembaga perba­nkan nasional.  (*)