METRO PADANG

Kapolresta Padang Larang Ormas Minta THR Paksa, Merasa Terganggu, Silakan Lapor di Hotline 110

×

Kapolresta Padang Larang Ormas Minta THR Paksa, Merasa Terganggu, Silakan Lapor di Hotline 110

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Apri Wibowo Kapolresta Padang

PADANG, METRO—  Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang membuka layanan pengaduan Hotline 110 untuk mengantisipasi praktik permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) secara paksa. Masyarakat, pelaku usaha, pengusaha diminta segera melapor jika menemukan tindakan yang meresahkan tersebut.

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir aksi pemaksaan THR oleh oknum ormas. Kepolisian siap menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan intimidasi atau mengganggu aktivitas usaha masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh ormas di wilayah hukum Kota Padang agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan. Meminta THR dengan cara memaksa, mengintimidasi, atau mengganggu aktivitas usaha masyarakat adalah perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Kombes Pol Apri Wibowo,Sabtu(14/3).

Baca Juga  Andre Rosiade dan Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Perbaikan Jalur Lembah Anai, Jalan Tol dan Terowongan jadi Solusi

Ia menyebutkan, permintaan THR yang disertai tekanan atau paksaan merupakan tindakan melanggar hukum. Karena itu, masyarakat diimbau tidak takut untuk melaporkan setiap kejadian kepada pihak kepolisian.

“Laporan dari masya­rakat sangat penting agar aparat dapat segera me­ngambil langkah pena­nganan di lapangan. De­ngan adanya laporan ter­sebut, potensi gangguan kea­ma­nan dapat dicegah sejak dini,” tegas Kapolresta.

Selain memberikan pe­ringatan kepada ormas, Kapolresta juga mengajak para pelaku usaha dan warga untuk bersikap proaktif. Ia meminta masyarakat tidak perlu merasa takut atau tertekan jika meng­hadapi oknum yang datang dengan cara-cara yang tidak santun.

“Pengusaha atau warga yang merasa terganggu oleh oknum ormas yang meminta THR secara paksa, segera laporkan kepada kami. Jangan ragu, pihak kepolisian akan langsung menindaklanjuti se­tiap laporan yang masuk,” tegasnya.

Baca Juga  Andre Optimistis Prabowo-Sandi Menang di MK

Apri Wibowo juga memastikan layanan penga­duan masyarakat dapat diakses selama 24 jam. Warga dapat memanfaatkan Hotline 110 untuk menyampaikan laporan secara cepat kepada petugas kepolisian.

Melalui layanan ini kata Apri, setiap informasi terkait dugaan pemaksaan permintaan THR akan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Polisi akan me­lakukan pengecekan dan penanganan langsung guna memastikan situasi tetap aman.

“Polresta Padang ber­komitmen menjaga kea­manan dan ketertiban ma­syarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Kepolisian juga mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dengan melaporkan segala bentuk tindakan yang meresahkan,” ujarnya. (ped)