METRO PADANG

Selama Masa Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, ASN Kerja WFA, Jadwal Diatur Kepala OPD

×

Selama Masa Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, ASN Kerja WFA, Jadwal Diatur Kepala OPD

Sebarkan artikel ini
PENGATURAN JAM KERJA—Pemko Padang mengeluarkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan melalui sistem Work From Anywhere (WFA) bagi ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/153/BU-PDG/2026 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Raju Minropa atas nama Wali Kota Padang.

AIA PACAH, METRO Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi mengeluarkan kebijakan penyesuaian tugas kedinasan melalui sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Si­pil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/153/BU-PDG/2026 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Raju Minropa atas nama Wali Kota Padang.

Langkah ini diambil menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 guna mengatur fleksibilitas kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penyesuaian tugas kedinasan ini dibagi menjadi dua periode utama, yaitu Pra-Nyepi pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026), atau 2 hari sebelum libur nasional.

Kemudian usai Hari Raya Idul Fitri: Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026, atau 3 hari setelah cuti bersama.

Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diatur untuk membagi proporsi pegawai yang menjalankan WFA sebagai berikut.

Pertama, maksimal 50 persen untuk OPD yang bersentuhan langsung de­ngan pelayanan masya­rakat, seperti Puskesmas, RSUD dr. Rasidin, Dinas Perhubungan, Damkar, DLH, Satpol PP, BPBD, Kecamatan/Kelurahan, dan Disdukcapil. Kedua, maksimal 75 persen dan berlaku untuk OPD yang bersifat non-pelayanan langsung.

Baca Juga  Libur Nataru, Polresta Padang Dirikan 4 Pospam dan 8 Posyan, Nekat Bikin Acara Keramaian, Siap-siap Dibubarkan Aparat

Meski bekerja secara fleksibel, para pimpinan OPD diinstruksikan untuk menjamin kualitas pelayanan publik tidak menurun. Pengawasan dilakukan melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta pemantauan ketat terhadap sasaran kerja.

Bagi ASN yang melaksanakan WFA, kewajiban administratif tetap berlaku.

“ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFA wajib mengisi presensi luar kantor melalui Aplikasi SSO ASN Padang dengan memperlihatkan wajah saat foto sel­fie,” bunyi edaran tersebut.

Selain itu, pimpinan OPD diminta selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan jumlah personel yang tersedia agar pelayanan kepada warga Padang tetap optimal.

WFA untuk Pegawai Swasta

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau kerja di mana saja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta. Kebijakan WFA untuk ASN tertuang dalam SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2026.

Baca Juga  600 Ibu-Ibu Terima Bantuan Modal Usaha

Sedangkan kebijakan WFA untuk pegawai swasta tertuang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (work from anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.

Kebijakan ini dilaksa­nakan dalam rangka memperlancarkan mudik Lebaran dan mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026.

WFA dinilai dapat menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.

Untuk jadwal WFA bagi ASN berlaku pada 16–17 Maret 2026 sebelum Hari Raya Nyepi.

Lalu, WFA juga berlaku pada 25–27 Maret 2026 se­telah Lebaran atau arus balik Lebaran 2026.

Dikutip dari laman resmi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), WFA untuk ASN berlaku hanya 5 hari. Saat WFA, ASN tetap wajib bekerja dan produktif dari lokasi fleksibel. Pene­rapan WFA ini tidak memotong jatah cuti tahunan. (oza)