TANAHDATAR, METRO–Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar, Bupati Kabupaten Tanah Datar Eka Putra, SE, MM sampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD di ruangan sidang DPRD, Senin (13/10).
Ketua DPRD Anton Yondra selaku pimpinan sidang dalam pidato pengantar menyebutkan, agenda rapat paripurna kali ini adalah pembicaraan tingkat pertama sesi ke satu yaitu mendengarkan nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap tiga Ranperda.
“Pada Sidang Paripurna DPRD saat ini, kita mendengarkan Nota Penjelasan Bupati terkait tiga Ranperda yaitu, pertama Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, kedua Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045, dan ketiga Penyelenggaraan Kabupaten Tanah Datar Layak Anak,” ucapnya.
Anton menambahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bamus, rapat akan dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat pertama sesi kedua pada hari Selasa tanggal 14 Oktober dengan acara Pandangan Umum Fraksi-fraksi.
Sementara itu Bupati Eka Putra dalam Nota Penjelasan Bupati yang disampaikannya, hal yang melatar belakangi Ranperda pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika tersebut, karena saat ini sudah sangat memprihatinkannya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda penerus bangsa.
“Penyalahgunaan narkotika telah sangat memprihatinkan dan sangat merugikan bangsa dan negara, baik dari segi moril maupun materil bahkan hingga merenggut banyak korban jiwa, terutama kalangan generasi muda penerus bangsa, jika dibiarkan akan sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara ini,” ucap Bupati Eka Putra.















