METRO PADANG

Pemko Padang Bahas Implementasi KTR dan Pengaturan Iklan Rokok

×

Pemko Padang Bahas Implementasi KTR dan Pengaturan Iklan Rokok

Sebarkan artikel ini
PENILAIAN LAPANGAN— Wawako Padang Maigus Nasir menyambut Tim Verifikasi Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Pusat melakukan penilaian lapangan di SMPN 8 Padang. Verifikasi dilakukan dua hari Kamis–Jumat (18–19/9).

M.YAMIN, METRO–Pemko Padang meng­gelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kota Padang, Balai Kota Lama, Jumat (19/9).

Tujuan kegiatan itu memastikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok berjalan efektif, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan terbaru setelah diundangkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan regulasi baru dari pemerintah pusat akan memerlukan penyesuaian dalam berbagai aspek, mulai dari pengaturan iklan rokok hingga penertiban kawa­san tertentu.

“KTR ini sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang menjadi kota pintar (smart city) dan kota sehat. Pertemuan ini juga menjadi momen untuk mengevaluasi efektivitas penegakan Perda, termasuk poin-poin yang diikutsertakan dalam penyusunannya. Dengan adanya perubahan dari pemerintah pusat, kita siap menyesuaikan,” ujar Fadly Amran.

Baca Juga  Turunkan Angka Kasus Hipertensi, Puskesmas Ambacang Hadirkan ”Papa Baper”

Dia menambahkan, saat ini Pemko Padang tengah menjalani penilaian Kota Sehat oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga hasil Monev ini diharapkan dapat menjadi masukan penting dalam peni­laian untuk Kota Padang.

“Kota sehat adalah tujuan kita. Sehat infrastruktur, sehat sekolah, sehat pasar, sehat kebencanaan, dan sehat kesejahteraan sosial. Pertemuan ini diharapkan memberikan ma­­­sukan yang bermanfaat bagi langkah kita ke de­pan,” tambahnya.

Koordinator Pengend­a­lian Penyakit Akibat Tem­bakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih menjelaskan, PP Nomor 28 Ta­hun 2024 mengatur sejumlah hal baru terkait pengendalian tembakau, dan rokok elektrik.

Pada Pasal 443, disebutkan tentang pemantauan yang menggunakan sistem informasi kesehatan terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional, dan pada Pasal 445 diatur mengenai pemberian penghargaan kepada kepala daerah.

“Kemudian Pasal 449 membahas pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektrik pada media luar ruang. Iklan tidak bo­leh dipasang di fasilitas pelayan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, arena bermain anak, jalan protokol, serta dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan,” jelas Benget.

Baca Juga  Capaian PAD Rendah, Wako Padang harus Tegur Kepala OPD

Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri Kurnia Fajar Darmawan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Padang yang telah memiliki Perda tentang KTR. Menurutnya, kegiatan Monev ini penting untuk mengevaluasi Perda yang ada agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Kerja Hukor Nas P2P Kementerian Ke­sehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Biro Hukum Pemprov Sumbar, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas, Andalas Tobacco Control (ATC), serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Kota Padang sendiri diketahui telah memiliki Satuan Tugas (Satgas) KTR yang pekan lalu telah mela­ku­kan sosialisasi langsung ke sejumlah fasilitas kesehatan terkait KTR. (ren)