METRO PADANG

Sakit Hati Lihat Kekasih Ditampar, Pedagang Ikan Tikam Calon ‘Mamak Rumah’

×

Sakit Hati Lihat Kekasih Ditampar, Pedagang Ikan Tikam Calon ‘Mamak Rumah’

Sebarkan artikel ini
PENGANIAYAAN— Pelaku R (33) yang terlibat kasus penganiayaan diamankan jajaran Polsek Lubeg.

PADANG, METRO–Tim Phyton Unit Res­krim Polsek Lubuk Begalung mengamankan seorang pemuda yang terlibat kasus penganiayaan di kawasan Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang,

Pelaku berinisial R (33), seorang pedagang asal Ke­lurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, ditangkap pada Kamis (31/7) sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan dilakukan sa­at pelaku tengah berada di sebuah warung los ikan di Pasar Gaung.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menyampaikan bahwa kasus pengania­yaan ini terjadi pada bulan Maret 2025 lalu. Setelah menerima laporan dari korban, tim  langsung me­lakukan penyelidikan ke TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga  Momentum BBGRM, Suku Koto Hibahkan Tanah, “Harimau Kuranji” Kembali Mengaum Lewat Jalan Baru Ahmad Hussein!

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga sudah melarikan diri dan berpindah-pindah,” ungkap Kompol Robby.

Dijelaskan Kompol Robby, empat bulan perburuan, pelaku akhirnya terdeteksi sedang berjualan di Pasar Gaung dan langsung dilakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku me­nusuk korban bernama Fajar menggunakan sebilah besi yang ditemukan di lokasi perkelahian. Motif pelaku adalah sakit hati karena korban menampar pacarnya, yang juga merupakan kakak kandung korban,” jelasnya.

Baca Juga  Ke Padangpanjang, Andre Rosiade Bantu Masjid dan Resmikan TV Sekolah

Menurut Kom­pol Robby, pelaku ketika itu mendatangi rumah korban dan langsung terlibat perkelahian. Saat itu, pe­la­ku mengambil be­si dan menusukkannya ke punggung korban.

“Usai kejadian, pelaku sempat me­larikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakan untuk me­nikam korban. Be­runtung, korban se­lamat meski mengalami luka tusuk. Saat ini, pelaku  telah diamankan di Mapol­sek Lubuk Begalung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pa­sal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (brm)