METRO PADANG

Kunjungi KI Sumbar, Diskominfo Padang Bahas Rencana Pembentukan KI Kota

×

Kunjungi KI Sumbar, Diskominfo Padang Bahas Rencana Pembentukan KI Kota

Sebarkan artikel ini
PEMBENTUKAN KI KOTA— Rombongan tim Diskominfo Kota Padang yang dipimipin Kabid Informasi Komunikasi Publik (IKP) Teinike, melakukan pembahasan tentang rencana pembentukan KI Kota, sata mengunjungi kantor KI Sumbar.

PADANG, METRO–Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang menyambangi kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar yang beralamat di Jalan Sisingamanga­raja No.36, Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kamis (30/1).

Rencana pembentukan KI Kota Padang jadi fokus utama pembahasan. Sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat sejumlah tahapan dalam membentuk KI tingkat kabupaten kota.

Rombongan tim Diskominfo Kota Padang yang dipimipin Kepala Bidang Informasi Komunikasi Pu­blik (IKP) Teinike disambut Ketua KI Sumbar Musfi Yendra, Komisioner Bi­dang ESA Idham Fadhli, dan Komisioner Bidang Kelembagaan Mona Sisca.

Baca Juga  Andre Rosiade Balanjuang Gulai Kambing dengan Jamaah Surau Rumbio

“Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut, terdapat 4 tahapan yang harus dijalani untuk membentuk KI. Hari ini kita sengaja mendatangi kantor KI Sumbar untuk membicarakan berbagai hal menyangkut rencana pembentukan KI Kota Padang tersebut,” kata Teinike.

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 itu, tahapan pertama yang harus dilakukan untuk membentuk KI kabupaten kota adalah koordinasi dengan DPRD tentang ketersediaan anggaran di APBD dalam mendukung terbentuknya KI.

Tahapan kedua, menyiapkan lima nama untuk Panitia Seleksi (Pansel) dalam seleksi pembentukan KI Kabupaten Kota, unsur pansel terdiri dari wartawan, KI Sumbar, to­koh masyarakat, akademisi, dan Pemko.

Baca Juga  Pemko Padang Raih Penghargaan Pemerintah Peduli Penyiaran 2024

Tahapan ketiga berupa tata kelola dan pembentukan Perwako untuk mendukung kekuatan hukum atas berdiri nya KI di Pemko Padang. Terakhir, mengalokasikan kantor KI untuk ruangan sidang atau mediasi, ruangan rapat, dan ruangan komisio­ner.­(brm)