PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima berkas perbaikan pendaftaran dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada Pilkada 2024.
“Masa perbaikan dan penyerahan hasil perbaikan persyaratan administrasi yaitu selama tiga hari, 6-8 September 2024,” ujar Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Senin (9/9).
Dikatakannya, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, setelah penyerahan hasil perbaikan, maka akan dilakukan penelitian perbaikan administrasi sampai pada tanggal 14 September 2024. Selanjutnya penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
Ory Sativa Syakban menyampaikan, bahwa sebelumnya KPU Sumbar menetapkan syarat pencalonan terhadap dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat pendaftaran ke KPU Sumbar dinyatakan memenuhi syarat. Hal ini diumumkan usai rapat pleno penetapan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar Tahun 2024, Rabu (4/9) kemarin.
Meski persyaratan administrasi dinyatakan memenuhi syarat atau MS, masih ada dokumen persyaratan yang perlu diperbaiki, karena belum memenuhi syarat. Perbaikan persyaratan yang jadwalnya mulai tanggal 6-8 September 2024.
















