METRO SUMBAR

Macan Kumbang Pessel Bekuk Pelaku Tindak Pidana Cabul Dibawah Umur

×

Macan Kumbang Pessel Bekuk Pelaku Tindak Pidana Cabul Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

PESSEL METRO–Tim opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pessel, Kamis (8/8/2024) pukul 15.30 WIB. Di Kampung Air Kalam, Kenagarian Lakitan Tengah, Kecamatam Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Mengamankan S (46).

S (46) diamankan, dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur. Setelah mendapatkan bukti – bukti cukup, dan keterangan saksi – saksi.

Kapolres Pessel AKBP. Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andranova mengatakan berdasarkan keterangan sementara dari pelaku S. Jika S melakukan bujuk rayu dan iming – iming pada korban S.

Baca Juga  KPU Pessel Sampaikan Hasil Pemeriksaan Kesehatan ke Bapaslon

Dan secara ritual dan lalu pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban “S”.

Lebih lanjut, pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terhadap Pelaku S tersebut lalu dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (rio)