PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) mengumumkan nama-nama yang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan alat praktik siswa SMK Negeri se-Sumbar dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar pada tahun 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman kepada awak media pada Selasa (28/5) siang, total tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumbar ada 9 orang, dengan satu orang di antaranya diketahui sudah meninggal dunia.
“Para tersangka adalah inisial R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar. Tersangka lainnya adalah SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ),” ungkap Hadiman.
Sementara, lima orang tersangka lainnya, dikatakan Hadiman, berasal dari kelompok rekanan pengadaan yakni E selaku Direktur CV Bunga Tri Dara, SU Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara, SY yang merupakan Direktur Inovasi Global, dan BA merupakan Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri.
“Terakhir adalah DI selaku Direktur PT Indotek Sentral Karya yang menjadi penyedia Sektor Pariwisata, namun tersangka diketahui sudah meninggal dunia,” jelas Hadiman.
Untuk pasal, Hadiman mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dengan telah ditetapkannya sebanyak delapan orang ini sebagai tersangka, Kejati Sumbar akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka untuk diperiksa pada Jumat, (31/5).
Hadiman menyebut, Kejati Sumbar akan terus menelusuri kasus tersebut, hingga seluruh orang yang ikut menikmati aliran dana korupsi tersebut seluruhnya diketahui, dan akan dijadikan sebagai tersangka.
“Sepeserpun kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan para koruptor tersebut belum dikembalikan kepada negara. Selain itu, sebagian dari rekening tersangka juga sudah di blokir oleh Kejati Sumbar,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumbar menyidik kasus dugaan penggelembungan anggaran pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021. Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.
Dalam proses penyidikan itu, jaksa telah memeriksa 30 orang saksi di antaranya Kepala Dinas Pendidikan periode 2021 Adib Al Fikri, Kadis Pendidikan 2023 hingga sekarang Barlius hingga rekanan. Jaksa juga sudah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekda. (brm)