METRO SUMBAR

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumbar Meningkat, Perlu Upaya Sistematis dan Kolaboratif Deteksi Dini

×

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumbar Meningkat, Perlu Upaya Sistematis dan Kolaboratif Deteksi Dini

Sebarkan artikel ini
BERSAMA—Kepala DP3AP2KB Sumbar, dr. Herlin Sridiani, M. Kes bersama narasumber dan peserta Workshop Arah Kebijakan Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Sumbar, Selasa (20/2) di Aula DP3AP2KB Sumbar.

PADANG, METRO–Kekerasan terhadap perempuan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan masalah global terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketimpangan gender. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindu­ngan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumatera Barat (Sumbar) dr. Herlin Sridiani, M. Kes mengungkapkan, perma­salahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TTPO  masih menjadi ‘feno­mena gunung es’.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan TPPO yang teridentifikasi belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada di masyarakat. Sebagian besar masyarakat ma­sih menganggap, kasus kekerasan terhadap perempuan aib dan masalah domestik dalam keluarga, yang tidak pantas diketahui orang lain.

“Sedangkan kasus TPPO, masyarakat belum memahami. Sehingga me­nganggap hal tersebut wajar dan tidak pantas dilaporkan. Terutama jika pelaku keluarga sendiri, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Herlin saat kegiatan Workshop Arah Kebijakan U­paya Pencegahan Keke­rasan Terhadap Perempuan di Sumbar, Selasa (20/2) di Aula DP3AP2KB Sumbar.

Herlin mengungkapkan, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Provinsi Sumbar tahun 2023, kasus kekerasan di Sumbar sebanyak 1.051 kasus dengan 1.113 korban. Rinciannya 268 kasus (272 korban ) kekerasan terhadap perempuan dan 783 kasus dengan 150 korban kekerasan terhadap anak.

Sementara, kekerasan fisik, sebanyak 80 korban kekerasan psikis, seba­nyak 51 korban, kekerasan seksual dan satu korban perdagangan orang (trafficing), 17 korban penelantaran dan 20 korban kasus lainnya.

Dibandingkan tahun 2022, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2023. “Perlu upaya percepatan penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak me­lalui pencegahan dan penangganan korban kekerasan secara terpadu,” harapnya.

Untuk bisa melakukan pencegahan dan penanganan, diperlukan pencatatan dan pelaporan kasus ke­kerasan terhadap perempuan. Termasuk TPPO me­lalui sistem database yang terintegrasi, komprehensif dan real time. Edukasi secara massif agar masya­rakat bisa menjadi 2P, Pelapor dan Pelopor kasus kekerasan.

Termasuk TPPO, harus terus dilaksanakan agar kasus bisa diungkap dan korban bisa ditangani. Perlu ada upaya pencegahan dan kampanye anti ke­kerasan oleh semua pihak dan elemen. Di samping itu, sangat dibutuhkan kebijakan yang komperhensif.

Baca Juga  Julo-Julo Jamban Sehat, Wujud Kesetiakawanan KPM PKH Dua Koto

“Peran masyarakat juga sangat penting. Upaya pencegahan kasus kekerasan, harus dimulai dari diri dan keluarga dengan membangun komunikasi antar anggota keluarga dan penguatan pada agama. Upaya harus diba­ngun sejak dari dalam keluarga, agar lebih bisa memahami kondisi yang ada,” terang Herlin saat workshop menghadirkan Dr. Jendrius, M. Si dari Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Andalas (Unand) Padang sebagai narasumber.

Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya kekerasan secara fisik te­tapi juga kekerasan psikis dan sosial. Dewasa ini ba­nyak yang salah persepsi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.  Sebagian orang menganggap tindakannya sebagai cara untuk mendidik. Namun hal tersebut tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak, kekerasan tersebut sering disamakan de­ngan cara mendidik. “Persepsi seperti ini perlu diluruskan,” tegasnya.

Kekerasan terjadi di­sebabkan banyak faktor, di antaranya budaya masya­rakat, perekonomian dan faktor lainnya yang tidak sesuai dengan norma sosial dan hak asasi manusia (HAM). Sehingga terjadi tindakan eksploitasi dan diskriminasi. “Kekerasan terhadap perempuan se­ringkali terjadi di lingku­ngan domestik daripada di lingkungan publik atau komunitas. Kekerasan di ling­kungan domestik lebih sulit dideteksi karena bersifat tertutup,” tegasnya.

Lain halnya kekerasan di lingkungan publik yang nyata terlihat dan diketahui khalayak ramai. Perlu ada upaya sistematis dan kola­boratif berupa deteksi dini potensi terjadinya kekerasan. Salah satunya dengan memberdayakan lembaga layanan seperti P2TP2A, Puspaga, Satgas PPA dan beberapa lembaga lainnya. “Juga bagaimana komitmen kita bersama menciptakan suatu lingkungan yang kondusif dan aman. Sehingga  kekerasan terhadap perempuan di wilayah kita bisa diminimalisir dan dicegah,” tambahnya.

Selain dari keluarga, peran lingkungan juga sa­ngat dibutuhkan. Karena tidak semua korban ke­kerasan terhadap perempuan termasuk TPPO melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke ranah hukum, perlu pendampi­ngan kepada korban ke­kerasan, baik pendampi­ngan secara psikis, fisik serta bantuan hukum.

“Kita harus tegas, penegakan hukum harus jelas, sistematis dan terkoordinir oleh masing-masing instansi dan OPD. Upaya sosialisasi, edukasi, dan rehabilitasi harus ditingkatkan. Perlu penanganan akar ma­salah kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO yaitu kemiskinan. Yang selama ini juga sudah kita lakukan melalui program pelindungan so­sial Program Keluarga Ha­ra­pan (PKH), Bantuan Lang­sung Tunai (BLT) Desa dan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ha­rapnya.

Baca Juga  Kepala BNPB Tinjau Program Strategi Mitigasi Berbasis Vegetasi

Sinergitas kebijakan, program dan kegiatan di semua lini diperlukan untuk menghapuskan faktor penyebab kekerasan yang sangat kompleks, Demikian juga di saat terjadi korban kekerasan termasuk TPPO, penanganannya tidak dapat diserahkan hanya pada satu pihak saja.  “Diperlukan kolaborasi, koordinasi, dan aksi bersama sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi/memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi para pelaku,” harapnya.

Pemprov Sumbar terus berupaya melakukan langkah-langkah komprehensif melalui keterlibatan seluruh stakeholder. Pemprov Sumbar memiliki komitmen yang kuat melindungi perempuan dan anak. Komitmen ini diwujudkan dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan/regulasi “Kita melihat kenyataan di la­pangan masih banyak di temukan perempuan dan anak korban kekerasan merasa ragu atau takut melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya atau ada kendala  seperti sulitnya akses dalam mencapai layanan dan kurangnya informasi tentang hak-hak yang dimiliki,” ungkapnya.

Ke depan Pemprov Sumbar tetap berupaya perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan akses yang mudah. Terutama dalam menjang­kau pusat layanan pe­nga­duan. “Sehingga korban dapat tertangani dengan cepat, kita menyadari lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak masih kurang. Terutama di daerah yang jauh dari pusat kota,” ucapnya.

Di sini pentingnya Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pusat layanan khu­sus dan rujukan, yang bermitra dengan lembaga layanan lainnya. Baik yang tersedia pada Instansi pemerintah maupun pada masyarakat. Workshop juga dihadiri Kepala OPD terkait dan Instansi Vertikal Provinsi Sumbar, Pim­pinan Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumbar, Kepala Bidang dan Kepala UPTD PPA lingkup DP3A­P2KB Sumbar.(fan)