PADANG, METRO–Kekerasan terhadap perempuan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan masalah global terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketimpangan gender. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumatera Barat (Sumbar) dr. Herlin Sridiani, M. Kes mengungkapkan, permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TTPO masih menjadi ‘fenomena gunung es’.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan TPPO yang teridentifikasi belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada di masyarakat. Sebagian besar masyarakat masih menganggap, kasus kekerasan terhadap perempuan aib dan masalah domestik dalam keluarga, yang tidak pantas diketahui orang lain.
“Sedangkan kasus TPPO, masyarakat belum memahami. Sehingga menganggap hal tersebut wajar dan tidak pantas dilaporkan. Terutama jika pelaku keluarga sendiri, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan,” terang Herlin saat kegiatan Workshop Arah Kebijakan Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Sumbar, Selasa (20/2) di Aula DP3AP2KB Sumbar.
Herlin mengungkapkan, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Provinsi Sumbar tahun 2023, kasus kekerasan di Sumbar sebanyak 1.051 kasus dengan 1.113 korban. Rinciannya 268 kasus (272 korban ) kekerasan terhadap perempuan dan 783 kasus dengan 150 korban kekerasan terhadap anak.
Sementara, kekerasan fisik, sebanyak 80 korban kekerasan psikis, sebanyak 51 korban, kekerasan seksual dan satu korban perdagangan orang (trafficing), 17 korban penelantaran dan 20 korban kasus lainnya.
Dibandingkan tahun 2022, terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2023. “Perlu upaya percepatan penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pencegahan dan penangganan korban kekerasan secara terpadu,” harapnya.
Untuk bisa melakukan pencegahan dan penanganan, diperlukan pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Termasuk TPPO melalui sistem database yang terintegrasi, komprehensif dan real time. Edukasi secara massif agar masyarakat bisa menjadi 2P, Pelapor dan Pelopor kasus kekerasan.
Termasuk TPPO, harus terus dilaksanakan agar kasus bisa diungkap dan korban bisa ditangani. Perlu ada upaya pencegahan dan kampanye anti kekerasan oleh semua pihak dan elemen. Di samping itu, sangat dibutuhkan kebijakan yang komperhensif.
“Peran masyarakat juga sangat penting. Upaya pencegahan kasus kekerasan, harus dimulai dari diri dan keluarga dengan membangun komunikasi antar anggota keluarga dan penguatan pada agama. Upaya harus dibangun sejak dari dalam keluarga, agar lebih bisa memahami kondisi yang ada,” terang Herlin saat workshop menghadirkan Dr. Jendrius, M. Si dari Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Universitas Andalas (Unand) Padang sebagai narasumber.
Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya kekerasan secara fisik tetapi juga kekerasan psikis dan sosial. Dewasa ini banyak yang salah persepsi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebagian orang menganggap tindakannya sebagai cara untuk mendidik. Namun hal tersebut tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak, kekerasan tersebut sering disamakan dengan cara mendidik. “Persepsi seperti ini perlu diluruskan,” tegasnya.
Kekerasan terjadi disebabkan banyak faktor, di antaranya budaya masyarakat, perekonomian dan faktor lainnya yang tidak sesuai dengan norma sosial dan hak asasi manusia (HAM). Sehingga terjadi tindakan eksploitasi dan diskriminasi. “Kekerasan terhadap perempuan seringkali terjadi di lingkungan domestik daripada di lingkungan publik atau komunitas. Kekerasan di lingkungan domestik lebih sulit dideteksi karena bersifat tertutup,” tegasnya.
Lain halnya kekerasan di lingkungan publik yang nyata terlihat dan diketahui khalayak ramai. Perlu ada upaya sistematis dan kolaboratif berupa deteksi dini potensi terjadinya kekerasan. Salah satunya dengan memberdayakan lembaga layanan seperti P2TP2A, Puspaga, Satgas PPA dan beberapa lembaga lainnya. “Juga bagaimana komitmen kita bersama menciptakan suatu lingkungan yang kondusif dan aman. Sehingga kekerasan terhadap perempuan di wilayah kita bisa diminimalisir dan dicegah,” tambahnya.
Selain dari keluarga, peran lingkungan juga sangat dibutuhkan. Karena tidak semua korban kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke ranah hukum, perlu pendampingan kepada korban kekerasan, baik pendampingan secara psikis, fisik serta bantuan hukum.
“Kita harus tegas, penegakan hukum harus jelas, sistematis dan terkoordinir oleh masing-masing instansi dan OPD. Upaya sosialisasi, edukasi, dan rehabilitasi harus ditingkatkan. Perlu penanganan akar masalah kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO yaitu kemiskinan. Yang selama ini juga sudah kita lakukan melalui program pelindungan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI),” harapnya.
Sinergitas kebijakan, program dan kegiatan di semua lini diperlukan untuk menghapuskan faktor penyebab kekerasan yang sangat kompleks, Demikian juga di saat terjadi korban kekerasan termasuk TPPO, penanganannya tidak dapat diserahkan hanya pada satu pihak saja. “Diperlukan kolaborasi, koordinasi, dan aksi bersama sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi/memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi para pelaku,” harapnya.
Pemprov Sumbar terus berupaya melakukan langkah-langkah komprehensif melalui keterlibatan seluruh stakeholder. Pemprov Sumbar memiliki komitmen yang kuat melindungi perempuan dan anak. Komitmen ini diwujudkan dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan/regulasi “Kita melihat kenyataan di lapangan masih banyak di temukan perempuan dan anak korban kekerasan merasa ragu atau takut melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya atau ada kendala seperti sulitnya akses dalam mencapai layanan dan kurangnya informasi tentang hak-hak yang dimiliki,” ungkapnya.
Ke depan Pemprov Sumbar tetap berupaya perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan akses yang mudah. Terutama dalam menjangkau pusat layanan pengaduan. “Sehingga korban dapat tertangani dengan cepat, kita menyadari lembaga yang menangani perlindungan perempuan dan anak masih kurang. Terutama di daerah yang jauh dari pusat kota,” ucapnya.
Di sini pentingnya Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pusat layanan khusus dan rujukan, yang bermitra dengan lembaga layanan lainnya. Baik yang tersedia pada Instansi pemerintah maupun pada masyarakat. Workshop juga dihadiri Kepala OPD terkait dan Instansi Vertikal Provinsi Sumbar, Pimpinan Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumbar, Kepala Bidang dan Kepala UPTD PPA lingkup DP3AP2KB Sumbar.(fan)






