POLITIKA

PSU di Bukittinggi, Terjadi Penurunan Jumlah Pemilih

×

PSU di Bukittinggi, Terjadi Penurunan Jumlah Pemilih

Sebarkan artikel ini
PENGHITUNGAN SUARA— Suasana penghitungan suara pada PSU di Kota Bukittinggi, Sabtu (24/2).

BUKITTINGGI, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat me­ng­gelar pemilihan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) daerah setempat. Pemilihan ulang ini hanya dihadiri sebagian kecil pemilih yang terdaftar.

“PSU digelar di dua TPS di Kelurahan Belakang Ba­lok Bukittinggi, memang ada penurunan kehadiran pemilih dibanding pemilihan awal apalagi dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ratusan kini hanya dihadiri puluhan pemilih,” kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Sabtu (25/2).

PSU diselenggarakan di TPS 01 dan TPS 03 karena kesalahan pemberian surat suara ke pemilih sebelumnya. Untuk TPS 01 memiliki DPT 264 dan TPS 03 sebanyak 232 pemilih.

“Namun di PSU ini di TPS 01 hanya dihadiri 71 pemilih dan TPS 03 dihadiri 81 pemilih. Di hari pemilihan 14 Februari lalu TPS 01 dihadiri 198 dan TPS 03 sebanyak 164 orang. Memang terjadi penurunan,” kata Satria.

Baca Juga  Dominasi DPT Pemilu 2024, Pemilih Muda dapat Berubah Sesuai ide dan Gagasan

PSU 01 dilakukan untuk PSU DPR RI dan PSU 03 untuk pemilihan Calon Pre­siden Wakil Presiden. KPU menegaskan penyelenggaraan PSU berjalan lancar tanpa kesalahan.

“Semua berjalan lancar, seluruh DPT sebelumnya telah dipanggil ulang untuk memberikan hak politiknya meski tidak semua hadir kembali ke TPS,” katanya.

Satria menegaskan hal yang mendasari dilaksanakannya pemungutan suara ulang pada dua TPS tersebut, karena adanya rekomendasi dari Bawaslu, ada satu pemilih yang men­dapatkan dua surat suara.

Baca Juga  KPU Payakumbuh Musnahkan Surat Suara PSU yang Rusak

“Pada TPS 01 ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara untuk pemilihan anggota DPR-RI, kemudian di TPS tiga ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara untuk pemilihan Presiden dan wakil Presiden, inilah yang menyebabkan PSU harus dilaksanakan, karena sesuai aturan seorang pemilih tidak diperbolehkan men­dapatkan dua surat suara untuk satu pemilihan,” kata dia menjelaskan.

Dalam PSU yang digelar, diketahui hasil pencoblosan untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres Cawapres) dimenangkan oleh pasangan nomor urut satu dengan raihan total sebanyak 66 suara.

Sementara untuk pa­sangan Capres Cawapres nomor urut dua mendapat 13 suara dan Capres Cawa­pres nomor urut tiga me­raih dua suara. (pry)