METRO SUMBAR

Berbagi Peran dengan Perguruan Tinggi, Kemendikbudristek Tidak Mau Sibuk Urus Karir Dosen

×

Berbagi Peran dengan Perguruan Tinggi, Kemendikbudristek Tidak Mau Sibuk Urus Karir Dosen

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemen­dik­budris­tek) akan berbagi peran dengan perguruan tinggi (PT) terkait pengelolaan karir dan profesi dosen.  Direktur Sumber Daya Direktorat Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud­ris­tek, DR. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed mengatakan, dengan berbagi peran, maka Kemendikbud­ristek nantinya menentukan perguruan tinggi  mana yang layak meme­nuhi kriteria menerima kewenangan pengelolaan penuh tersebut.

“Salah-satunya, menilai dan menetapkan guru besar di lingkungan kampus. Jadi tidak ada peran Direktorat Diktiristek untuk penetapan guru besar. Yang tidak lolos aman-aman saja, kalau tidak lolos tunggu aturan baru. Biar saja perguruan tinggi seperti UNP saja yang menetapkan dan menilai. Tapi ada aturannya. Jadi kewenangannya perguruan tinggi yang memenuhi kriteria saja. Saat ini sedang disusun kriterianya,” terang Sofwan Effendi saat memberikan kuliah umum di Auditorium UNP, Rabu (21/2).

Melalui kuliah umum yang mengusung tema “Pengembangan Karir Do­sen ke Depan” itu, Sofwan Effendi menambahkan, Ke­mendikburistek menyiapkan konsep regulasi baru. Konsep tersebut hadir ka­rena melihat adanya tiga masalah besar yang membebani para dosen saat ini.

Pertama, beban admi­nistrasi dosen yang terlalu tinggi. Seperti administrasi karir dan status PNS/ASN-nya. Kedua, selama ini yang terjadi Kemendikbudristek yang mengatur para dosen. Padahal do­sen punya perguruan tinggi. Padahal Undang-undang (UU) tentang Guru dan Dosen tidak pernah diatur, hanya menyatakan dosen wajib memenuhi kriteria 12 SKS seluruh Tri Dharma, tidak dihitung bebannya sepeti apa.

“Artinya, mestinya di­serahkan saja ke perguruan tinggi. Mau pendidikan 80 persen, penelitiannya 10 persen, pengabdiannya 10 persen, terserah. Kenapa kementerian yang mengatur? Kenapa kementerian bikin aturan sendiri sibuk sendiri. Padahal dari do­sen ke dosen. Misalnya usulan UNP yang dinilai dari Guru Besar UNP. Apa bedanya kalau dikembalikan ke UNP saja, silahkan dinilai, kita bikin aturannya bikin regulasinya, jadi wasit saja,” tegasnya.

Ketiga, menurut Sofwan Effendi, pemerintah selama ini dinilai terlalu intervensi dalam penetapan karir dosen. Bahkan menentukan guru besar saja harus ditandatangani Men­dikbudristek. Padahal untuk jadi guru besar dari ka­rir seorang dosen perjalanannya panjang.

Sekarang melalui konsep regulasi yang baru, diatur dalam aturan Men­dikbudristek dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB). Mendikbud­ristek mengatur semua dosen, baik itu dosen PNS/ASN, dan PPPK dan Non ASN. Sementara Menteri PANRB hanya mengatur dosen ASN.  “Itu saja bedanya regulasi baru. Yang digeser adalah kementerian hanya menyusun kebijakan strategis dan arah transformasi pendidikan tinggi. Bentuknya Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK). Kedua memberi dukungan yang kuat kepada perguruan tinggi agar mampu atau lebih mampu dari yang se­ka­rang,” terangnya.

Baca Juga  Untuk Kemanusian, Omployoee Volunterring Bukit Rangsam Bantu Korban Banjit di Sumbar

Kemendikbudristek juga mendorong perguruan tinggi seperti UNP me­ngelola tunjangan para dosen. Jadi uang tunjangan dosen tidak lagi dari Kementerian Keuangan langsung kepada dosen. Karena begitu ada satu dosen pindah, maka dibawa pindah semuanya. UNP tidak hanya kehilangan dosen, tapi juga keuangannya, karena uangnya di reke­ning dosen.  “Ke depan uang tunjangan itu diberikan ke UNP. Jadi UNP yang mengatur. Supaya dosen yang produktif dapat tambahan. Yang kurang pro­duktif dikurangi presentasenya. Jadi ada kelompok dosen yang menerima tunjangan 120 persen, ada yang 100 persen ada yang kurang 100 persen. Kebijakan diatur perguruan tinggi masing masing,” terangnya.

Sofwan Effendi juga mengungkapkan, Kemen­dikbudristek nantinya juga melakukan fungsi pembinaan melalui monitoring dan evaluasi (monev). Jadi Kemendikbudristek nanti­nya membuat aturan, mem­fasilitasi dan melakukan pendanaan, kemudian baru dimonitoring dan eva­luasi.  “Jadi, inilah tiga poin ini yang dikerjakan Kemendikbudristek. Jika ada perguruan tinggi yang begitu mudah meloloskan profesor tidak sesuai kriteria nasional, maka bisa dicabut oleh kementerian,” tegasnys.

Perguruan tinggi ke de­pan juga akan mempunyai fungsi management dan kepegawaian dosen, ma­nagement profesi dan ka­rir dosen, management pe­ngelolaan kinerja mencapai visi dan misi dan tujuan dosen. Tujuannya supaya tidak ada satupun dosen yang berkinerja baik tapi beda arah dengan perguruan tinggi.  “Organisasi yang baik manakala anggotanya baik. Kalau ada 100 dosen berkinerja baik, harus dipastikan kinerja organisasinya baik. Kalau ada 100 dosen berkinerja baik tapi organisasinya tidak baik, pasti ada dosen yang tidak sejalan dan tidak mendukung kinerja universitas,” tegasnya.

“Para pimpinan universitas atau perguruan tinggi akan menilai dosen dari dua aspek. Satu kinerja a­kademik Tri Dharma. Kedua, kinerja non akademik. Dua-duanya harus diakomodasi perguruan tinggi. Yang tahu persis tentunya kepala prodi, dosen-do­sen,” tambahnya.

Baca Juga  Dua Bulan ke Depan Partai UKM Hadir di Sumbar

Rektor UNP, Prof Ganefri, PH.d mengatakan,  da­lam beberapa tahun terakhir UNP melakukan rekuitmen dosen baru. Bahkan sudah lebih 600 dosen baru diangkat baik melalui CPNS maupun Dosen Tetap Non PNS. Sekitar 80 persen do­sen di UNP jenjang pendidikannya masih S2. Ini jadi tantangan bagi UNP ke depan. “Rasio Dosen S3 dari total dosen saat ini, hanya 31 persen. Dari se­karang harus ada perencanaan peningkatan kualifikasi jenjang pendidikan dosen. Kalau tidak dilakukan, UNP akan tertinggal,” terangnya.

Karena itu, Ganefri men­dorong seluruh Dekan UNP untuk programkan dosen-dosennya ikut pendidikan S3 melalui jalur beasiswa apapun. “Para do­sen ini harus diberi kesempatan untuk didorong. Jangan ada pimpinan yang menghambat. Karena pengembangan perguruan tinggi ada pada SDM-nya. Salah satu indikatornya pendidikan, di samping kualifikasi jabatan akademiknya,” tegasnya.

Diakui Ganefri, saat ini ada perubahan signifikan terhadap kualifikasi jenjang pendidikan dosen. Meski belum pasti, karena regulasi belum selesai di Kemendikbudristek, tapi arah perubahannya sudah ada.

“Jika dosen-dosen yang selama ini pengusulan guru besarnya ada yang “tergantung”, hal ini ke depannya bagaimana? Karir dosen penting. Orang kalau tidak ada jenjang karir yang jelas, maka semangat kerjanya berkurang,” terangnya.

Ganefri juga menambahkan, jenjang karir dosen tertinggi itu menjadi guru besar. Karir dosen tergantung prestasi. Di sam­ping pengembangan pe­ningkatan jenjang kualifikasi akademik dosen, tapi jenjang karir dosen sangat penting. “Jadi kalau ingin berkarir jadi dosen, sejak diangkat harus memikirkan kapan S3 dan kapan jadi guru besar. Kalau jenjang akademik tercapai maka karir dosen akan mengalir,” tegasnya.

Ganefri juga menambahkan, salah satu tugas dosen adalah mengembangkan ilmu pengeta­huan. Karena itu Ganefri mengingatkan, semua dosen di UNP harus punya proposal kegiatan riset. Bahkan, UNP telah menyediakan pendanaan cukup besar untuk kegiatan riset ini.

“Karena itu, UNP akan mengecek mana dosen yang produktif mana yang banyak bicara saja. Kalau tidak ada karya ilmiah tidak ada tanggungjawabnya mengembangkan perguruan tinggi, maka tidak cocok berkarir di perguruan tinggi. Laksanakan tugas po­kok Tri Dharma perguruan tinggi. Semua dosen wajib melaksanakan,” tegasnya. (fan)