PADANG, METRO–DPRD Provinsi mengeluarkan Rekomendasi terhadap Kerjasama pengelolaan asset Pemerintah Daerah (Novotel) dengan PT. Grahamas Citra Wisata melalui rapat Paripurna yang dilaksanakan Kamis (14/12).
Sesuai hasil pembahasan panitia khusus (Pansus), ada 11 rekomendasi yang diberikan DPRD Sumbar untuk lebih baiknya pengelolaan aset daerah, Novotel yang sekarang bernama Tripletree.
Diantara rekomendasi yang sampaikan salah satunya Pemprov Sumbar diminta segera mengambil alih pengelolaan hotel yang sekarang masih dikelola oleh PT. Grahamas Citra Wisata.
Ketua Pansus Pembahasan PT. Grahamas Citra Wisata, Ali Tanjung mengatakan, pengelolaan mesti diambil alih oleh Pemprov dengan alasan dan dasar hukum yaitunya pertama merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1660 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 ayat 1.
Dalam aturan ini dinyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Pasal 40 Poin A disebut, HGB hapus karena jangka waktu berakhir.
“Sehubungan dengan ini, HGB Nomor 8 Tahun 1991 (Novotel) telah berakhir pada 15 Juli 2021, dan HGB Nomor 8 Tahun 1993 juga berakhir 30 Juni 2023,” ujar Ali Tanjung.
Selanjutnya dikatakan, dalam perjalanan pengelolaan aset oleh PT. Grahamas Citra Wisata terjadi pelanggaran perjanjian kerja sama Nomor 12.090/L/1990 tertanggal 27 Agustus 1990 yang berbunyi, pengelolaan hotel sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dipegang pihak kedua.
Sementara, terang dia, sejak awal operasional PT Grahamas Citra Wisata telah beberapa kali melakukan kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari Pemprov. Diantaranya pernah dikelola oleh manajemen hotel dengan merk The Hills, kemudian Novotel, dan sekarang TripleTree.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan, salah satu fungsi kedewanan yaitu fungsi pengawasan, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah membentuk Panitia Khusus terkait pengawasan terhadap Kerjasama pengelolaan asset Pemerintah Daerah (NOVOTEL) dengan PT. Grahamas Citra Wisata.
“Tugas Panitia Khusus melakukan pembahasan terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi selama dilakukannya kerjasama antara pemerintah daerah dengan PT. Grahamas Citra Wisata, dari berbagai segi. Baik dari segi pengelolaan asset pemerintah daerah maupun hal-hal lain,” ungkap Supardi.
“Kami berharap dengan telah ditetapkannya rekomendasi ini, target pencapaian Pendapatan Asli daerah sebesar 8 Milyar/tahun dapat dicapai dari kerjasama pengelolaan Asset pemerintah daerah dengan pihak ketiga,” pungkasnya. (hsb)






