PADANG, METRO–Kasus tindak kekerasan terhadap anak masih tinggi dan sangat kompleks. Anak sebagai generasi penerus bangsa yang harus disiapkan, dibentuk, dilindungi, dan dijamin pemenuhan hak-haknya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar, Gemala Ranti melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (PHPA), Rosmadeli mengatakan, persiapan anak untuk menjadi manusia masa depan menjadi kunci utama yang harus mendapatkan perhatian serius.
Kekerasan terhadap anak telah memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga.
“Hal ini mengingat kekerasan terhadap anak seringkali terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga), di samping terjadi di lingkungan publik/umum atau di suatu komunitas,” terang Rosmadeli, saat kegiatan Seminar Sehari Pencegahan Kekerasan terhadap Anak bagi Masyarakat Luas di Kabupaten Solok dan Kota Padang, beberapa waktu lalu.
Rosmadeli menambahkan, kekerasan yang dihadapi anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. Pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan terdekat kita.
Banyak faktor yang menyebabkan masih banyak anak mengalami permasalahan. Antara lain karena faktor salah persepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap anak sebagai salah satu cara “mendidik” mereka.
“Juga disebabkan pula oleh faktor budaya, karena kemiskinan, dan faktor lain yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap anak sehingga menimbulkan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi,” terangnya.
Untuk itu dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan baik medis, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya.
“Anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan tersebut. Pemerintah dalam hal ini wajib untuk memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum,” harapnya.
Rosmadeli menambahkan, kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak bagian dari tugas dan peran semua pihaak dengan melibatkan instansi terkait. “Mari kita bersinergi sehingga kedepannya kasus-kasus kekerasan terhadap anak dapat kita antisipasi dan cegah bersama,” harapnya.
Melalui kegiatan seminar sehari ini Rosmadeli berharap kepada seluruh lembaga terkait, pemerintahan nagari, lembaga perlindungan anak, dan tokoh masyarakat, agar lebih memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Serta memperkuat dukungan untuk bersinergi, dan saling bekerjasama dengan stakeholder terkait.
Seminar sehari digelar di Edotel Cemara SMKN 1 Lembah Gumanti dengan peserta Kabupaten Solok dan Kota Padang sebanyak 100 orang. Terdiri dari pemerintahan nagari, tokoh masyarakat dan lembaga penyedia layanan perlindungan kekerasan terhadap anak Kabupaten Solok dan Kota Padang.
Seminar menghadirkan narasumber Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib dengan materi “Kebijakan Pemerintah dalam Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Anak”. Hadir sebagai narasumber Mamanto Fani dengan materi “Optimasi Peran dalam Pemberantasan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak” dan Kabid PHPA DP3AP2KB Sumbar, Rismadeli dengan materi “Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. (fan)






