METRO SUMBAR

Perserta Jaminan Kesehatan Fakir Miskin, Monev Serta Rekonsiliasi PBPU dan BP

×

Perserta Jaminan Kesehatan Fakir Miskin, Monev Serta Rekonsiliasi PBPU dan BP

Sebarkan artikel ini
ANEV—Sekda Pariaman Yota Balad saat monev BPJS fakis miskin.

Pemerintah Kota Pariaman menggelar ke­giatan monitoring da eva­luasi (Monev) serta re­konsiliasi kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah  ( PBPU ) dan Bukan Pekerja  ( BP ), penerima bantuan Iuran (PBI) BPJS yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Paria­man tahun 2023.

Acara monev dan re­konsiliasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah  Kota Pariaman, Yota Balad, dan digelar oleh Dinas Kese­hatan Kota Pariaman, yang dihadiri Kabid Yan­kes, Hendri Putra, Kepala Dinas Sosial, M. Roem, dan Dinas Catatan Sipil (Capil) serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pa­riaman, Riko Hariono Sa­putra serta dihadiri oleh seluruh Kepala Desa/Lu­rah beserta perangkat se Kota Pariaman, serta un­dangan yang hadir.

“Kota Pariaman telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dimana kepesertaan BPJS kesehatan kita telah men­capai 99,6 persen, dan kita terus meningkatkan untuk mencapai 100 persen,” kata Yota Balad, kemarin.

Baca Juga  Era Sukma Munaf Ingatkan ASN di Lingkup Pemkab Pessel Jaga Netralitas

Dirinya juga men­je­laskan bahwa PBI BPJS, adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir mis­kin dan orang tidak mam­pu sebagaimana diama­natkan UU Sistem Ja­mi­nan Sosial Nasional (SJ­SN), yang iurannya diba­yari pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan, baik peme­rintah daerah, provinsi maupun pusat.

“Karena itu perlunya data yang akurat bagi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan na­sional – Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) ini agar tepat sasaran dan ber­kelanjutan, karena itu per­lunya untuk terus dila­kukan pemuktahiran data peserta,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kota Pariaman, dr. Hendri Putra, M. KM mengatakan bahwa Monev dan Re­konsiliasi ini dilakukan setiap 6 bulan sekali, yang tujuannya ialah untuk me­minimalisir terjadinya ke­ke­liruan data peserta PBPU dan BP, yang didaf­tarkan oleh pemerintah daerah, serta memastikan data tersebut sudah se­suai dari segi jumlah pe­serta maupun iuran, se­hingga tidak ada kekeli­ruan dalam pembayaran.

Baca Juga  Pengurus Masa Bakti 2026–2030 Dikukuhkan, FOKSI Padang Bidik JuaraUmum Porprov 2026

“Saat ini Pemko Pa­riaman melalui Dinas Kese­hatan juga telah me­nganggarkan sebanyak 600 orang tambahan un­tuk PBI bagi BPPU dan BP warga Kota Pariaman, yang disediakan di APBD Kota Pariaman, baik untuk sisa tahun ini dan tahun depan,” tambahnya me­ngakhiri.  (efa)