METRO PADANG

Gugatan Sengketa Ditolak Bawaslu, Irman Gusman Gagal Nyaleg DPD RI

×

Gugatan Sengketa Ditolak Bawaslu, Irman Gusman Gagal Nyaleg DPD RI

Sebarkan artikel ini
SIDANG PUTUSAN— Sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa Irman Gusman di Bawaslu RI, Kamis (16/11).

JAKARTA, METRO–Bawaslu RI memutuskan menolak gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan mantan narapidana korupsi impor gula di Sumatera Barat (Sumbar), Irman Gusman.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI yang me­mimpin sidang, Puadi, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara 001/PS.REG/BAWAS­LU/XI/2023, Kamis (16/11).

“Amar Putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”ujar Puadi.

Dalam pertimbangan hukumnya, Bawaslu RI menyatakan alasan Irman Gusman tidak sesuai ketentuan di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya terkait dengan masa jeda 5 tahun untuk mantan napi maju sebagai peserta pemilu.

Baca Juga  Wako Padang Apresiasi BNI Tanam Pohon Dukung Pelestarian Lingkungan

“Oleh karenanya, berda­sarkan Pasal 182 huruf g UU Pemilu dan Putusan MK 12/2023 syarat tersebut belum dipenuhi oleh Pemohon, dan Keputusan KPU tentang DCT telah sesuai dengan Putusan MK 12/2023;” demikian Puadi menambahkan.

Irman Gusman menyampaikan keluhan ke Bawaslu karena merasa dirugikan. Utamanya soal syarat masa jeda 5 tahun untuk mantan narapidana yang terkena hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sementara dia merasa hukuman penjara yang dikenakan terhadapnya, karena terlibat korupsi impor gula di Sumatera Barat pada 2016, jika dihitung tidak sampai 5 tahun.

Baca Juga  Mapel Minangkabau bakal Muncul lagi di Sekolah

Irman Gusman merupakan mantan Napi kasus korupsi, yang mendaftar sebagai Caleg DPD RI 2024 Dapil Sumbar.

Dia sempat terpilih sebagai Ketua DPD RI selama dua periode, 2009-2016 dan 2016-2019. Namun pada periode kedua tidak sampai tuntas, karena dicokok KPK pada akhir 2016.

Setelah melalui proses hukum, Irman bebas murni pada 27 September 2019, terhitung sekitar 3 tahun menjalani pidana penjara sejak 2016. (fer)