METRO PADANG

7 Warga Jalani Sidang Tipiring

×

7 Warga Jalani Sidang Tipiring

Sebarkan artikel ini
SDIANG TIPIRING— Para pelanggar Perda dikenakan putusan sanksi denda saat menjalani menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Kamis (5/10).

KHATIB, METRO–Sebanyak tujuh orang pe­langgar Peraturan Daerah No­mor 11 Tahun 2005 tentang Ke­tertiban Umum dan Ke­ten­traman Masyarakat (Tran­ti­bum) dan satu orang pelanggar Perda Nomor 21 Tahun 2012 ten­tang Pengelolaan Sampah, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A di Khatib Sulai­man, Kamis (5/10).

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, sidang dipimpin hakim tunggal, Anton Rizal Setiawan. Semua para pelanggar Perda dikenakan putusan sanksi denda.

“Sanksi hanya sebagai efek jera agar mereka tidak me­lakukan pelanggaran kem­­bali, Alhamdulillah seluruh pelanggar hadir di persidangan,” ujar Rio Ebu Pra­tama.

Ia menambahkan, total sanksi denda yang terkumpul dari sidang Tipiring tersebut disetorkan ke kas negara.

“Jenis pelanggaran rata-rata sama, yakni Perda Trantibum, hanya beda tempat, seperti Pedagang kawasan bibir pantai yang kita sidangkan dan pedagang Pasar Raya Padang, selain itu ada satu pelanggar buang sampah sembarangan yang di sidangkan,” katanya. (cr2)

Baca Juga  5 Pelaku UMKM di Pauh Terima Bantuan Alat Penunjang Produksi