PARIWARA

Rapat Paripurna DPRD Kota  Padang, Perubahan KUA-PPAS APBD 2023 Disetujui

×

Rapat Paripurna DPRD Kota  Padang, Perubahan KUA-PPAS APBD 2023 Disetujui

Sebarkan artikel ini
menandatangani— Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menandatangani persetujuan Perubahan KUA serta Perubahan PPASAPBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023.

DPRD Kota Padang menyetujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Ang­garan Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Ta­hun Anggaran (TA) 2023.

Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Peru­ba­han KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Pa­dang TA 2023 di Ruang Si­dang Utama Kantor DPRD Kota Padang. Senin (4/8).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sya­frial Kani itu, diikuti para Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, Asisten beserta pimpinan OPD terkait dan Camat se-Kota Padang.

Syafrial Kani mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 ini diawali dengan penyampaian Wali Kota Padang secara resmi pada 4 Agustus 2022 lalu.

“Setelah itu kita tindak lanjuti dengan melakukan pembahasan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. Kemudian dilanjutkan dengan melaksanakan kunjungan kerja (Kunker), rapat kerja panitia khusus (Pansus) dengan SKPD dan pem­ba­hasan finalisasi antara Bang­gar DPRD de­ngan TAPD Ko­ta Padang,” ka­tanya.

Sehingga de­ngan itu melahirkan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2023 yang kita sahkan menjadi Keputusan DPRD Kota Padang No.16 Tahun 2023.

Sebelum persetujuan diambil, masing masing fraksi menyampaikan pan­dangan. Meski ada sejumlah perbedaan pandangan, namun akhirnya semua Fraksi menyetujui Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023.

Seperti , Fraksi Partai Gerindra menyoroti banyaknya usulan OPD menurunkan target PAD. Melalui juru bicaranya,  Dewi Susanti menyebutkan, pe­nurunan target PAD tentunya berakibat ber­ku­rangnya Pendapatan Da­erah sehingga dilakukan rasionalisasi pemotongan anggaran belanja pada masing masing OPD.

Baca Juga  RAPBD Perubahan 2021 Dihantarkan di Kota Bukittinggi

“Sebagaimana kita ketahui, saat ini kebijakan  penggunaan Dana Transfer Pusat tidak seleluasa seperti dahulu lagi sehingga mau tidak mau PAD menjadi tumpuan pendanaan bagi kegiatan OPD,” ungkapnya/

Terhadap usulan pe­nye­suaian koreksi penurunan Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah, Frak­si Gerindra pada prin­sip­nya sangat tidak Setuju untuk usulan penuru­nan tersebut. Sedangkan usulan penurun terhadap pajak BPHTB dengan mem­perhatikan situasi dan kondisi saat ini dapat dipertimbangkan.

Fraksi PKS melalui juru bi­caranya, Rafdi menyo­ro­ti sektor pengentasan kemiskinan. Menurutnya, walaupun angka kemiskinan kita 4,3 % dan pertumbuhan ekonomi 5,03 %, tapi masyarakat kota Pa­dang yang berhak mendapat program jaring pengaman sosial yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lebih dari 30% dari jumlah penduduk.

Menurutnya,  perlu ada jaminan program pe­ngen­tasan kemiskinan secara komprehensif di bi­dang sosial, pendidikan dan kesehatan serta akses lapangan kerja atau akses berusaha bagi warga miskin kota dapat terus dimaksimalkan.

Sedangkan di sektor Pekerjaan Umum, PKS juga menyorot perma­sa­lahan banjir Kota Padang semakin memprihatinkan. Pihaknya berharap Perubahan KUA PPAS 2023, diharapkan dapat menyicil penyelesaian terhadap permasalahan banjir Kota Padang.

Juru bicara Fraksi PAN Faisal Nasir menyoroti anggaran di beberapa OPD. Seperti, kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, terjadi penambahan anggaran. Dalam APBD murni dialokasikan Rp8,4 miliar dinaikkan menjadi Rp 16,2 miliar pada rencana APBD perubahan.

Baca Juga  Perhatian Bupati Irfendi Arbi pada Masyarakat sangat Besar "Empat Tahun Menjabat, Bangun 3.617 Unit Rumah"

“Fraksi PAN setuju de­ngan penambahan anggaran ini, namun  harus lebih peruntukannya, dan memenuhi unsur tran­spa­ransi dan akuntabel.  Fraksi PAN meminta rincian penggunaannya,” katanya.

Selain itu, juga pengurangan anggaran OPD Satpol PP, hampir mencapai Rp1,8 miliar. Fraksi PAN meminta ditinjau ulang kembali dan dikaji secara detil.  Sebab beban kerja Satpol PP akan bertambah seiring dengan pelaksanaan pemilu 2024, khususnya dalam penertiban atribut kampanye caleg dan parpol.

Fraksi PAN juga me­nyo­roti target PAD pada RSUD dr. Rasidin, ber­ku­rang Rp 8 miliar dari jumlah awal Rp 48 miliar diturunkan menjadi Rp 40 miliar. Pihaknya meminta penjelasan, alasan penurunan target PAD ini, di sektor apa saja. Dikaitkan  dengan tingkat kunjungan masyarakat (pasien) yang berobat ke sana.

Wakil Wali Kota (Wa­wako) Padang Ekos Albar menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan.

“Atas nama Pemko Pa­dang, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat. Terkhusus bagi semua fraksi yang telah menyatakan setuju terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 Kota Padang ini,” ungkap Wawako.

Wawako menyebutkan, pada perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2023 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,414 triliun yang bersumber dari pen­da­patan asli daerah (PAD) Rp729,9 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,68 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,8 miliar. (*)