METRO BISNIS

Mudahnya Klaim Garansi Motor Honda di Menara Agung

×

Mudahnya Klaim Garansi Motor Honda di Menara Agung

Sebarkan artikel ini
KLAIM GARANSI— Konsumen melakukan klaim garansi motor Honda di bengkel resmi atau AHASS.

PADANG, METRO–Proses klaim garansi motor Honda ternyata mudah, ini persyaratan yang perlu kalian penuhi serta caranya di bengkel resmi. Adanya garansi ini diberikan sebagai jaminan kualitas mutu produk motor seandainya terjadi kegagalan fungsi diluar kesalahan pengguna.

“Pada setiap unit motor baru yang dibeli konsumen, terdapat garansi produk meliputi garansi mesin, garansi rangka dan kelistrikan, serta garansi sistem injeksi PGM-FI,” ungkap Training Service Manager PT Menara Agung, Albert Haslim.

Lengkapnya, garansi mesin diberikan selama tiga tahun atau 30 ribu kilometer, sedangkan garansi rangka dan kelistrikan selama satu tahun atau 10 ribu kilometer. Sedangkan untuk garansi sistem injeksi PGM-FI, diberikan selama lima tahun atau 50 ribu kilometer, semuanya tergantung mana yang tercapai lebih dulu.

“Syarat  untuk klaim garansi hanya rutin servis berkala di bengkel resmi dan kondisi motor masih standar tanpa modifikasi,” jelasnya.

Menurut Albert Haslim,pengguna tinggal hubungi bengkel resmi terdekat atau datang langsung dengan membawa kelengkapan seperti buku servis dan surat kendaraan. Ketiga jenis garansi tersebut untuk melindungi konsumen jika ada kesalahan atau kerusakan komponen saat proses produksi atau perakitan motor.

Baca Juga  Terbitkan 2 Permedag Baru, Pemerintah Mudahkan Perizinan Ekspor Impor

“Proses klaim garansi seperti penggantian kom­ponen sepenuhnya ditanggung bengkel resmi, se­hingga bebas biaya. Nah, jadi agar garansi di motor ti­dak hilang kalian harus pastikan motor melakukan pe­rawatan di bengkel resmi atau AHASS,” pungkasnya. (rgr)