METRO PADANG

22 Botol Minol Disita, 2 Pengusaha Kafe Dipanggil

×

22 Botol Minol Disita, 2 Pengusaha Kafe Dipanggil

Sebarkan artikel ini
PENGAWASAN— Tim gabungan Pemko Padang melakukan pengawasan terhadap tempat usaha di Kota Padang, Kamis (27/7) malam. Dari enam tempat usaha yang diawasi, ada dua pengusaha kafe yang dipanggil karena melakukan pelanggaran perda.

TAN MALAKA, METRO–Pemerintah Kota Padang terus gencar­kan penegakan perda dan melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha yang masih menunggak pajak, serta pengawa­san izin terhadap tempat-tempat usaha yang ada di Kota Padang.

“Dari enam tempat usaha yang dilakukan pengawasan Kamis (27/7) malam bersama tim gabungan, ada dua pengusaha kafe karaoke yang diberikan surat panggilan,” ujar Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu, Jumat (28/7) pagi.

Pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut dilakukan, karena pemilik diduga melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Minuman Beralkohol.

Baca Juga  Jelang Puasa, Harga Ayam Menanjak Naik

“Untuk izin usahanya ada, namun di sana petugas menemukan adanya minuman beralkohol go­longan A dan B. Saat ditanya izinnya, pemilik malah berdalih, ia mengatakan izinnya sedang dalam proses pengurusan, maka kita panggil pemilik untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” tutur Rio Ebu.

Terlihat, sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang dan juga terlihat petugas memasangkan kembali segel salah satu kafe yang diduga ma­sih menunggak pajak ter­sebut.

“Minuman beralkohol tersebut diamankan di dua tempat usaha kafe ka­raoke. Pertama kafe ka­raoke yang berada di kawa­san Jalan Cokroaminoto dan yang kedua di kawasan Jalan Niaga. Minuman ter­sebut kita jadikan barang bukti, sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga  Sertijab Lima Ketua TP-PKK Kelurahan di Padang Timur, Lihatkan Kinerja dan Prestasi!

Rio Ebu mengatakan, pengawasan dilakukan ber­­­sama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP. “Kami berharap kepada para pelaku usaha agar selalu tertib dan taat aturan, serta bayarlah pajak sesuai aturan yang berlaku,” harapnya. (cr2)