METRO SUMBAR

Pasbar Rawan Bencana, Suharjono: Semua Pihak  Perlu Menjaga klestarian Lingkungan

×

Pasbar Rawan Bencana, Suharjono: Semua Pihak  Perlu Menjaga klestarian Lingkungan

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI--Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Suharjono, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Senin, (17/5).

PADANG, METRO–Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Suharjono, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pe­ngelolaan Lingkungan Hi­dup di Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Senin, (17/5).

Pada kesempatan tersebut, Politisi Partai Demokrat itu mengajak masyarakat dan seluruh unsur terkait menjaga kelestarian ling­kungan. Hal ini mengingat Pasaman merupakan kabupaten yang rawan bencana.

“Beberapa daerah di Kabupaten Pasaman baru-baru ini dilanda banjir bandang. Terakhir pada pemukiman masyarakat di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Beringin yang memiliki muara ke Batang Lasi,” katanya.

Dia mengungkapkan, salah satu pemicu sering­nya terjadi banjir bandang di Pasaman adalah maraknya pembalakan liar. Aktivitas ini sudah sangat meresahkan dan mengancam stabi­litas lingkungan hidup.

Baca Juga  Wabup H. Yulian Efi Minta Seluruh Pihak Serius Tangani Stunting

Jadi sekarang banyak hutan yang ada di Pasaman gundul, sehingga fungsinya sebagai penahan air tidak maksimal. “Jadi kita berharap sinergisitas masya­rakat dengan unsur terkait untuk mengantisipasi kegiatan illegal logging,” tegas­nya.

Di sisi lain yang menjadi perhatiannya adalah minimnya sarana pembuangan sampah di Kecamatan Rao Selatan. Lebih kurang 40 ribu penduduknya bingung ke mana untuk membuang sampah, kerana hingga se­karang tidak ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah tersebut.

“Kita akan mencarikan solusinya dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Ba­rat agar pengelolaan sampah berjalan optimal,” katanya.

Baca Juga  Sambut Ramadhan, KALP dan PMI Gelar Donor Darah

Sosialisasi perda yang dilaksanakan oleh Suharjono tersebut dihadiri lima wali nagari dan Camat Rao Selatan. Tidak hanya itu, sejumlah kepala jorong juga ikut dalam kesempatan ter­sebut. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Sumbar juga hadir, seluruh pemangku adat dan masya­rakat setempat juga ikut dalam kegiatan itu.

Dia mengatakan tujuan dari Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingku­ngan Hidup secara garis besar­nya untuk mencapai keselarasan antara hubu­ngan manusia dengan ling­kungan sebagai tujuan mem­bangun manusia seutuhnya. Tidak hanya itu, perda itu juga menjaga terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana. (hsb)